| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2014/PN Pml | SUDARMO | 1.Pimpinan PT Bank Mega Tbk KCP. Pemalang 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Anjak Piutang/Cessie | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2014/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2014 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan bahwa Penggugat masih mempunyai kewajiban yang harus ditanggungnya kepada Tergugat berkaitan adanya perjanjian kredit yang telah dilakukan Tergugat dan Penggugat tersebut ; 3. Menyatakan agar antara Tergugat dan Penggugat memperbaharui ikatan/perjanjian kredit dengan cara memperpanjang waktu pelunasannya sesuai dengan kemampuan dari pihak Penggugat ; 4. Menghukum agar Tergugat tidak melakukan lelang atas agunan dari Penggugat sampai dengan adanya putusan hukum yang berkuakatan hukum tetap ; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDER : Atau : Apabila Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, maka Penggugat mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
