Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2014/PN Pml SUDARMO 1.Pimpinan PT Bank Mega Tbk KCP. Pemalang
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2014/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT Bank Mega Tbk KCP. Pemalang
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan bahwa Penggugat masih mempunyai kewajiban yang harus ditanggungnya kepada Tergugat berkaitan adanya perjanjian kredit yang telah dilakukan Tergugat dan Penggugat tersebut ;

3. Menyatakan agar antara Tergugat dan Penggugat memperbaharui ikatan/perjanjian kredit dengan cara memperpanjang waktu pelunasannya sesuai dengan kemampuan dari pihak Penggugat ;

4. Menghukum agar Tergugat tidak melakukan lelang atas agunan dari Penggugat sampai dengan adanya putusan hukum yang berkuakatan hukum tetap ;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDER :

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, maka Penggugat mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak