| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa ALDI SUSANTO Alias ALDI Alias ALBET Bin (Alm) AHMAD BUDIYANTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dukuh Benjaran RT. 15 RW. 03, Desa Plakaran Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi, atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pemalang memperoleh informasi dari postingan di media sosial bahwa di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, sering dijadikan tempat peredaran Obat keras/Daftar Obat G oleh Terdakwa, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan tersebut dan dengan bantuan informan yang memberikan informasi kalau Terdakwa berada di rumahnya Dukuh Benjaran RT. 15 RW. 03, Desa Plakaran Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, sedang berada diruang tamu, selanjutnya Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket pil hexymer yang masingmasing berisi 3 (tiga) butir, 2 (dua) paket pil Hexymer yang masing-masing berisi 2 (dua) butir, 1 (satu) piket Tramadol, 200 (dua ratus) plastik klip warna transpran, uang tunai sebesar Rp. 175.000.,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan handphone merk POCO warna hitam dengan nomor 083186745918 yang diakui semua kepemilikannya milik Terdakwa. -------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membeli Obat Merk Hexymer dan Tramadol dari Sdr. TOHIR (DPO) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan seharga Rp. 375.000, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk obat Tramdol sebanyak 5 (lima) lempeng seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah memperjualbelikan obat Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) butir kepada saksi M. ALFAN RIZKI Bin PAIZIN dan saksi RIDHO DAVA SAPUTRA Bin ZAENAL ABIDIN sebelum ditangkap Petugas Kepolisian. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik POLRI Jawa Tengah No. LAB 1321/NOF/2026 hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun dua ribu dua puluh enam berkesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 3472/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau, barang bukti nomor : 3473/2026/NOF berupa 1 (satu) butir tablet milik Terdakwa ALDI SUSANTO Als. ALDI Als. ABET Bin AHMAD BUDIYANTO (Alm) adalah benar mengandung TRAMADOL dan HEYMER tidak termasuk dalam jenis Narkotika/Psikotropika tetapi terdaftar dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan menyalurkan tablet jenis TRAMADOL dan HEXYMER tidak memiliki ijin, standar dan mutu dari pihak yang berwenang . ------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa ALDI SUSANTO Alias ALDI Alias ALBET Bin (Alm) AHMAD BUDIYANTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dukuh Benjaran RT. 15 RW. 03, Desa Plakaran Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik farmasi terkair sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pemalang memperoleh informasi dari postingan di media sosial bahwa di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, sering dijadikan tempat peredaran Obat keras/Daftar Obat G oleh Terdakwa, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan tersebut dan dengan bantuan informan yang memberikan informasi kalau Terdakwa berada di rumahnya Dukuh Benjaran RT. 15 RW. 03, Desa Plakaran Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, sedang berada diruang tamu, selanjutnya Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket pil hexymer yang masingmasing berisi 3 (tiga) butir, 2 (dua) paket pil Hexymer yang masing-masing berisi 2 (dua) butir, 1 (satu) piket Tramadol, 200 (dua ratus) plastik klip warna transpran, uang tunai sebesar Rp. 175.000.,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan handphone merk POCO warna hitam dengan nomor 083186745918 yang diakui semua kepemilikannya milik Terdakwa. ---------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik POLRI Jawa Tengah No. LAB 1321/NOF/2026 hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun dua ribu dua puluh enam berkesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 3472/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau, barang bukti nomor : 3473/2026/NOF berupa 1 (satu) butir tablet milik Terdakwa ALDI SUSANTO Als. ALDI Als. ABET Bin AHMAD BUDIYANTO (Alm) adalah benar mengandung TRAMADOL dan HEYMER tidak termasuk dalam jenis Narkotika/Psikotropika tetapi terdaftar dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan mengedarkan/menjual tablet jenis Double G (TRAMADOL dan HEXYMER), tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dari pihak berwenang dalam praktek farmasi serta bukan dalam rangka pengobatan/atau perawatan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |