DAKWAAN :
------- Bahwa ia Terdakwa ELFIN WIDIANTORO Bin TRI CAHYONO, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak tidaknya dalam waktu tahun 2021 bertempat di Mess/Kantor Koperasi Goro Bangun Sejahtera alamat Jl. Nusa Barung I No.6 Perumnas Bojongbata Rt.13 Rw.02 Kel. Bojongbata Kec. Pemalang Kab. Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, “ secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 22.30 Wib di Mess/Kantor Koperasi Goro Bangun Sejahtera alamat Jl. Nusa Barung I No.6 Perumnas Bojongbata Rt.13 Rw.02 Kel. Bojongbata Kec. Pemalang Kab. Pemalang Terdakwa telah diamankan oleh Polisi karena telah memiliki dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV jenis obat Zypraz Alprazolam 1 Mg sebanyak 10 (sepuluh) strip atau jumlah seluruhnya sebanyak 100 (seratus) butir.
Bahwa Terdakwa mendapat Psikotropika golongan IV berupa Zypraz Alprazolam 1 mg sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara membeli kepada INDRA AGUS RIYANA alias DILA (DPO) yang beralamat di Pulau Bali.
Bahwa pembayaran untuk membeli Psikotropika golongan IV berupa Zypraz Alprazolam 1 mg tersebut dilakukan dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening BCA atas nama INDRA AGUS RIYANA alias DILA (DPO) dan kemudian Terdakwa memberikan alamat pengiriman barang yaitu ke Kantor Koperasi Goro Bangun Sejahtera alamat Jl. Nusa Barung I No. 6 Perumnas Bojongbata Rt.13 Rw.02 Kel. Bojongbata Kec. Pemalang Kab. Pemalang.
Bahwa jumlah uang yang Terdakwa bayarkan untuk membeli Psikotropika golongan IV jenis Zypraz Alprazolam 1 mg sebanyak 100 (seratus) butir sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib di Bank BCA yang ada di Banjarnegara.
Bahwa uang yang digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Psikotropika golongan IV jenis Zypraz Alprazolam 1 mg sebanyak 100 (seratus) butir tersebut adalah uang milik teman Terdakwa yang bernama BERUK (DPO) yang beralamat di Banjarnegara.
Bahwa BERUK (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun Terdakwa membeli Psikotropika golongan IV jenis Zypraz Alprazolam 1 mg sebanyak 100 (seratus) butir tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah membeli Psikotropika golongan IV kepada INDRA AGUS RIYANA alias DILA (DPO) sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Psikotropika golongan IV jenis Zypraz Alprazolam 1 mg sebanyak 100 (seratus) butir yang Terdakwa beli belum sempat diserahkan kepada BERUK (DPO) dan masih dalam penguasaan Terdakwa karena kemudian Terdakwa diamankan oleh Polisi.
Bahwa pada saat saksi FERIS DANI WARDANA SUMANANG, SH dan saksi AHMAD BADARUDIN yang merupakan anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 10 (sepuluh) strip atau sebanyak 100 (seratus) butir Psikotropika golongan IV jenis Zypraz Alprazolam 1 mg, 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat dan 1 (satu) buah plastik warna hitam.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari suatu instansi yang berwenang, atau memiliki bukti yang sah bahwa Psikotropika yang terdakwa beli, terdakwa miliki, terdakwa simpan, dan terdakwa kuasai tersebut diperolehnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3195/NPF/2021 pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, SH Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB-7138/2021/NPF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan ZYPRAZ Alprazolam 1 mg adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |