1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama di dalam akta Kelahiran nomor 1200/TP/2002 tertanggal 11 April 2002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Irna Rinata. A diperbaiki menjadi Irna Rinata Anwar;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicacat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |