Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Pml KSP MULTI ARTHA UTAMA SITI FATIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KSP MULTI ARTHA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Heri IswantoSITI FATIMAH
Nilai Sengketa(Rp) 34.563.480,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 02625, seluas ±204 m2 (lebih kurang dua ratus empat meter persegi), Surat Ukur Nomor : 02513/Gombong/2022 tgl. 22-09-2022, NIB. 11340301.03548, terletak di Desa/Kel. Gombong, Kec. Belik, Kab. Pemalang, Jawa Tengah, tercatat atasnama Pemegang Hak Siti Fatimah;

4. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan Pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 34.563.480,- (tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian :
a. Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 13.500.000,-
b. Sisa Kewajiban Bunga : Rp. 1.320.000,-                                                
c. Tunggakan Denda : Rp. 19.743.480,-  (dihitung dari 0,3% untuk setiap hari keterlambatan)

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU:
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Pemalang melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak