| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT.
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT memutus sepihak kontrak kerja Nomor 40/PML/KP-PB/IV/2025 adalah batal dan tidak sah menurut hukum.
4. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp 107.497.600 (seratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp 1.478.831.800 (satu miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |