Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Pml TOHIRIN DENI PRISTIWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TOHIRIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.(c) IMAM SUBIYANTO.S.H.,M.H.,CPMTOHIRIN
Tergugat
NoNama
1DENI PRISTIWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT BAYU PRAKOSO, SH dan REKANDENI PRISTIWANTO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT.
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT memutus sepihak kontrak kerja Nomor 40/PML/KP-PB/IV/2025 adalah batal dan tidak sah menurut hukum.
4. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp 107.497.600 (seratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp 1.478.831.800 (satu miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak