| Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1910OWEL/5989/10/2019 tanggal 26 Oktober 2019.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1910OWEL/5989/10/2019 tanggal 26 Oktober 2019.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
- Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik SHM No. 00478/Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atas nama Tariyan-Duniti, dengan Luas 399 m2 (Tiga ratus sebilan puluh sembialn Meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 00430/Kertosari/2017 tanggal 19 Juni 2017
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 181.778.735,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00478/Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atas nama Tariyan- Duniti, dengan Luas 399 m2 (Tiga ratus sembilan puluh sembilan Meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 00430/Kertosari/2017 tanggal 19 Juni 2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |