| Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa Muhamad Syueb Bin Saefudin pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di ruang / kamarAlamanda 5 dan 3 Rumah Sakit Santa Maria Jl. Pemuda Permalang Kab. Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian barang itu milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki , secara melawan hukum , dan antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran , sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 06.00 wib dari rumah di Desa Pagergunung Rt 01 Rw 03 Kec. Ulujami Kab. Pemalang pergi menuju ke Rumah sakit Santa Maria di Jl. Pemuda Kab. Pemalang sampai di Rumah sakit Santa Maria sekitar pukul 08.40 wib kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa masuk ke rumah sakit berjalan menuju keruangan/ kamar pasien dan ketika melihat ruang/ kamar pasen Alamanda 5 kosong tidak ada orangnya lalu masuk keruangan melihat ada tas rangsel warna hitam dilantai bawah tempat tidur pasien langsung terdakwa membuka tas mengambil 1 (satu) unit Hand phone merk ASUS seri Zenfone GO warna hitam, kemudin Hp tersebut disimpan disaku celana sebelah kanan, setelah itu terdakwa masuk ke ruang / kamar Alamanda 3 yang dalam keadaan kosong tidak ada oranya sekira pukul 09.05 wib. masuk keruangan membuka laci almari yang tidak terkunci mengambil Hand phone merk OPPO A 39 Warna Gold, dompet warna coklat motif kulit ular yang berisi uang sebesar Rp. 1000 000,-, namun setelah terdakwa keluar ruangan diketahui oleh orang penunggu pasien sehingga diteriaki maling karena ada orang lain yang tidak dikenal masuk ruang dan setelah dicek dialmari tempat barang ternyata ada barang yang hilang dan tidak lama kemudian terdakwa di pintu depan rumah Sakit ditangkap oleh Satpam , atas perbuatan terdakwa korban Evie Agustina dan Merza Lisdian Yusvika mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih nilainya Rp. 3 800 000,- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah )-------------------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo 64 ayat 1 KUHP |