Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2017/PN Pml MARTOPO, SH. MUHAMAD SYUAEB Bin SAEFUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2017/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-88 / O.3.22 / Epp.2 / 10 / 2017
Penuntut Umum
NoNama
1MARTOPO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SYUAEB Bin SAEFUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

    

------ Bahwa  terdakwa Muhamad Syueb Bin Saefudin pada hari Jumat     tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 09.00  wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun  2017, bertempat di  ruang / kamarAlamanda 5 dan  3  Rumah Sakit Santa Maria Jl. Pemuda Permalang Kab. Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian barang itu milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  , secara melawan hukum , dan antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran , sehingga harus  dipandang sebagai satu perbuatan  yang berturut-turut perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 06.00 wib  dari rumah di Desa Pagergunung Rt 01 Rw 03 Kec. Ulujami Kab. Pemalang pergi menuju ke Rumah sakit Santa Maria  di Jl. Pemuda Kab. Pemalang  sampai di Rumah sakit Santa Maria sekitar pukul 08.40 wib kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa  masuk ke rumah sakit  berjalan   menuju   keruangan/ kamar pasien  dan ketika melihat ruang/ kamar pasen  Alamanda 5 kosong tidak ada orangnya lalu masuk keruangan melihat ada tas rangsel warna hitam dilantai bawah tempat tidur pasien  langsung terdakwa membuka tas  mengambil 1 (satu) unit Hand phone merk ASUS seri  Zenfone GO warna hitam, kemudin  Hp tersebut disimpan disaku celana sebelah kanan, setelah itu terdakwa masuk ke ruang / kamar Alamanda 3 yang dalam keadaan kosong  tidak ada  oranya sekira pukul 09.05 wib. masuk keruangan  membuka laci almari yang tidak terkunci mengambil Hand phone merk OPPO A 39 Warna Gold, dompet warna coklat motif kulit ular  yang berisi uang sebesar Rp. 1000 000,-, namun setelah  terdakwa  keluar ruangan  diketahui oleh orang penunggu pasien sehingga diteriaki maling karena ada orang lain yang tidak dikenal masuk ruang dan setelah dicek dialmari tempat barang ternyata ada barang yang hilang  dan tidak lama kemudian terdakwa di pintu depan rumah Sakit ditangkap oleh Satpam , atas perbuatan terdakwa  korban Evie Agustina dan Merza Lisdian Yusvika mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih nilainya Rp. 3 800 000,-    ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah )-------------------------------------------------------------

         ----Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo 64 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya