Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Pml Endang Sriningsih 1.Joko Sutopo
2.Desi Dwi Ariyana binti Roni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Endang Sriningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI NUKY NUGROHO, S.H., M.H.Endang Sriningsih
Tergugat
NoNama
1Joko Sutopo
2Desi Dwi Ariyana binti Roni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIT SULISTIAWAN,S.H.,M.H.Joko Sutopo
2ANGGIT SULISTIAWAN,S.H.,M.H.Desi Dwi Ariyana binti Roni
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menghalangi pengukuran dan pengembalian patok batas tanah Objek Sengketa dan menguasai tanah Objek Sengeketa tanpa hak hukum yang sah, menggunakan data yang tidak sesuai dengan data sertifikat sebagaimana SHM Nomor 00238 atas nama Endang Sriningsih seluas 3198 m2, SHM Nomor 00757 atas nama Endang Sriningsih seluas 526 m2, dan SHM Nomor 00789, dan tanah sawah Letter C Nomor 1070 persil 31a kelas S II yang terletak di Desa Bodeh, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat merupakan pemilik sah SHM Nomor 00238 atas nama Endang Sriningsih seluas 3198 m2, SHM Nomor 00757 atas nama Endang Sriningsih seluas 526 m2, dan SHM Nomor 00789, dan Tanah sawah Letter C Nomor 1070 persil 31a kelas S II Percil yang terletak di Desa Bodeh, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang;
4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan patok batas tanah Objek Sengketa sesuai aslinya seperti luas yang terdapat dalam SHM Objek Sengketa milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I;
5. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan tanah sawah Letter C Nomor 1070 persil 31a kelas S II yang terletak di Desa Bodeh Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang kepada Penggugat, karena Penggugat tidak pernah menghibahkan tanahnya ke Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat I Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II;
9. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak