| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat dengan memaksakan lelang secara sewenang-wenang tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan itikad baik dari Penggugat I dan Penggugat II adalah tindakan yang bertentangan dengan asas itikad baik, kepatutan, kehati-hatian, prinsip pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan karenanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Upaya Lelang terhadap jaminan atau agunan berupa ruko dengan luas bangunan ± 502 m2 beralamat di Jalan Jenderal Soedirman, Komplek Ruko Plaza Nomor 1-2, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang yang berdiri diatas Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) Nomor 286/Mulyoharjo seluas ± 299 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 126/1991 tanggal 10-1-1991 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atas nama WIJANARKO Alias JAP TIAUW GENG termasuk pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada tanggal 04 Agustus 2026 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang tertanggal 07 Juli 2026, adalah tidak sah dan melawan hukum;
4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang tertanggal 07 Juli 2026 yang menjadwalkan pelaksanaan lelang pada tanggal 04 Agustus 2026 terhadap objek jaminan atau agunan milik Penggugat I dan Penggugat II melalui jasa pra lelang Turut Tergugat I dan pelaksanaan lelang pada Turut Tergugat II adalah tidak sah, tidak patut dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan seluruh tindakan lanjutan yang didasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang tertanggal 07 Juli 2026, termasuk jasa pra lelang, permohonan lelang kepada Turut Tergugat II, pengumuman lelang, penawaran, penjualan lelang, risalah lelang, maupun tindakan pengalihan hak atas objek jaminan atau agunan milik Penggugat I dan Penggugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan Upaya Lelang terhadap jaminan atau agunan berupa ruko dengan luas bangunan ± 502 m2 beralamat di Jalan Jenderal Soedirman, Komplek Ruko Plaza Nomor 1-2, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang yang berdiri diatas Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) Nomor 286/Mulyoharjo seluas ± 299 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 126/1991 tanggal 10-1-1991 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atas nama WIJANARKO Alias JAP TIAUW GENG, termasuk mencabut atau membatalkan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada tanggal 04 Agustus 2026;
7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menghentikan dan/atau membatalkan Upaya Lelang terhadap jaminan atau agunan berupa ruko dengan luas bangunan ± 502 m2 beralamat di Jalan Jenderal Soedirman, Komplek Ruko Plaza Nomor 1-2, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang yang berdiri diatas Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) Nomor 286/Mulyoharjo seluas ± 299 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 126/1991 tanggal 10-1-1991 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atas nama WIJANARKO Alias JAP TIAUW GENG, termasuk memberitahukan penghentian dan/atau pembatalan kepada pejabat Lelang pada Turut Tergugat II yang berwenang;
8. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menghentikan dan/atau tidak melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan lelang terhadap jaminan atau agunan berupa ruko dengan luas bangunan ± 502 m2 beralamat di Jalan Jenderal Soedirman, Komplek Ruko Plaza Nomor 1-2, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang yang berdiri diatas Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) Nomor 286/Mulyoharjo seluas ± 299 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 126/1991 tanggal 10-1-1991 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atas nama WIJANARKO Alias JAP TIAUW GENG sampai dengan adanya putusan dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap;
9. Memerintahkan Tergugat untuk menerima opsi pembayaran gabungan Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) per bulan sebagai bentuk Itikad Baik Para Penggugat untuk melunasi pinjaman pokok sejumlah Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dengan penyesuaian tenor, penjadwalan kembali dan/atau penataan ulang kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi keuangan Penggugat I dan Penggugat I;
10. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 4.403.960.000,- (empat milyar empat ratus tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
11. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
12. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap hari ia lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
13. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |