Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV, dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik ahli waris Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III ;
- Menyatakan bahwa tanah seluas 2.946 M2 yang menjadi sengketa adalah hak milik Casmadi bin Daskun dan ahli warisnya yaitu Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III ;
- Menyatakan Tergugat III dan IV, untuk mengosongkan dan tidak menggarap tanah yang menjadi hak Milik ahli waris Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dan turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti rugi ,matriil nya sebesar Rp. 200. 000.000.- ( dua ratus juta ) dan immateriil sebesar Rp 1.000.000.000.-( satu millyar rupiah ) secara bersama-sama / Tanggung Renteng kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ;
- Menyatakan tanah yang disengketakan tidak boleh ada yang menggarap sampai putusan pengadilan menjadi inkrah atau berkekuatan tetap ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000.’ ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya apabila lalai melaksanakan Putusan pengadilan negeri Pemalang dalam perkara ini masing – masing kepada Penggugat I, dan penggugat II dan penggugat III ;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya yang Timbul dalam Perkara Ini ;
A T A U :
Jika para Majelis di Pengadilan Negeri Pemalang Berpendapat Lain,Mohon kirannya memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan Yang baik adalah Patut dan seadil – adilnya atau ( ex aequo et bono ) ; |