Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2021/PN Pml 1.Dayami
2.Rahayu Slamet
3.Irwati
1.Ruhmini
2.Wahono
3.Rudan
4.Duri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2021/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 30 Jun. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dayami
2Rahayu Slamet
3Irwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHDU BAHRIUN, S.H.Dayami
2SAHDU BAHRIUN, S.H.Rahayu Slamet
3SAHDU BAHRIUN, S.H.Irwati
Tergugat
NoNama
1Ruhmini
2Wahono
3Rudan
4Duri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Hermanto, SH.M.KnRuhmini
2Edy Hermanto, SH.M.KnWahono
3Edy Hermanto, SH.M.KnRudan
4Edy Hermanto, SH.M.KnDuri
Turut Tergugat
NoNama
1Kustomi, BR, S.H
2Samhudi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat   I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV, dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik ahli waris Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III ;
  3. Menyatakan bahwa tanah seluas 2.946 M2 yang menjadi sengketa adalah hak milik Casmadi bin Daskun dan ahli warisnya yaitu Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III ;
  4. Menyatakan Tergugat III dan IV, untuk mengosongkan dan tidak menggarap tanah yang menjadi hak Milik ahli waris Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III ;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dan turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti rugi ,matriil nya sebesar Rp. 200. 000.000.- ( dua ratus juta ) dan immateriil sebesar Rp 1.000.000.000.-( satu millyar rupiah ) secara bersama-sama / Tanggung Renteng  kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ;
  6. Menyatakan  tanah yang disengketakan tidak boleh ada yang menggarap sampai putusan pengadilan menjadi inkrah atau berkekuatan tetap ;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa sebesar           Rp. 500.000.’ ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya apabila lalai melaksanakan Putusan pengadilan negeri Pemalang dalam perkara ini masing – masing kepada Penggugat I, dan penggugat II dan penggugat III ;
  8. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya yang Timbul dalam Perkara Ini ;

A T A U   : 

Jika para Majelis di Pengadilan Negeri Pemalang Berpendapat Lain,Mohon kirannya memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan Yang baik adalah Patut dan seadil – adilnya  atau  ( ex aequo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak