| Dakwaan |
Bahwa:
TERSANGKA :
Nama : SUSI SUSANTI Binti DAURIP umur : 37 Tahun, Tempat/Tgl. Lahir : Pemalang, 26 Mei 1988, Jenis kelamin : Perempuan , Suku : JAWA, Bangsa : INDONESIA, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga , Agama : ISLAM, Alamat : Dusun Jebed RT 003 RW 002 Desa Jebed Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang menerangkan sbb : bahwa tersangka pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar jam 22.30 WIB di Desa Kabunan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang tersangka diduga melakukan Pelanggaran : Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, melanggar Pasal 16 Ayat (1) huruf a jo Pasal 29.-------- |