| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Perjanjian Kredit Nomor 058/PML-UKM/VIII/11 tanggal 07-09-2011 berikut Lampiran Perjanjian Kredit ;
- Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Perubahan Pertama terhadap Perjanjian Kredit Nomor 013/ADD-R/PML/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 berikut Lampiran Perjanjian Kredit;
- Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 125/2012 tertanggal 20 Januari 2012 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 128,096,984,16 (Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Sembilanratus Delapanpuluh Empat koma Enambelas Rupiah) yang merupakan kewajiban hutang yang harus dibayar oleh Tergugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 128,096,984,16 (Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Sembilanratus Delapanpuluh Empat koma Enambelas Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |