Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2021/PN Pml PT Bank MEGA Tbk supriyadi Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank MEGA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1supriyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.096.984,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Perjanjian Kredit Nomor 058/PML-UKM/VIII/11 tanggal 07-09-2011 berikut Lampiran Perjanjian Kredit ;
  4. Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Perubahan Pertama terhadap Perjanjian Kredit Nomor 013/ADD-R/PML/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 berikut Lampiran Perjanjian Kredit;
  5. Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 125/2012 tertanggal 20 Januari 2012 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang;
  6. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 128,096,984,16 (Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Sembilanratus Delapanpuluh Empat koma Enambelas Rupiah) yang merupakan kewajiban hutang yang harus dibayar oleh Tergugat.
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 128,096,984,16 (Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Sembilanratus Delapanpuluh Empat koma Enambelas Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

ATAU :

 

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak