Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Pml EKO SULISTIYONO 1.SUSANTO
2.MURNIASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EKO SULISTIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Eko Puguh Prasetijo, SH.,M.H.,CPM.,CPCLE., CPArb.,CPLEKO SULISTIYONO
Tergugat
NoNama
1SUSANTO
2MURNIASIH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Drs. H.HONO SEJATI, S.H., M.H.SUSANTO
2Dr.Drs. H.HONO SEJATI, S.H., M.H.MURNIASIH
3DEDI ARIF CAHYONO, S.H.SUSANTO
4DEDI ARIF CAHYONO, S.H.MURNIASIH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran GANTI RUGI kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar :
Kerugian MATERIL : Rp 3.148.000.000,- ( tiga milyard seratus empat puluh delapan juta rupiah )
Kerugian Imateril : Rp 10.000.000.000 ( sepuluh milyard rupiah )
5. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui media sosial selama 3 hari berturut-turut;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak