| Petitum |
P R I M A I R:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah seluruh nama anak Pemohon yang sebelumnya bernama Elok Fitriani menjadi Navien Misha ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kebupaten Pemalang guna keperluan merubah seleruh administrasi yang telah terbit, seperti KTP dengan NIK 3327085310070004, Kartu Keluarga dengan nomor 3327080706060038 , dan Akta Kelahiran nomor 08/25146/TP/2008.
4. Memohon kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang guna merubah Ijazah. Diantaranya Ijazah Sekolah Dasar dengan NISN 00786945598, Nomor Ijazah : DN-03/D-SD/06/0285464, Sekolah Lanjut Tingkat Pertama tahun ajaran 2021/2022 Nomor Ijazah : DN/03/D-SMP/K13/0238294,
5. Memohon kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah guna merubah Ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas tahun ajaran 2024/2025 dengan nomor Ijazah 131202513541442
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
S U B S I D E R :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |