Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
DANDI ARDIANTO Bin WIRTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/M.3.22/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI ARDIANTO Bin WIRTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DANDI ARDIANTO Bin WIRTONO selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Alfamart yang berada di Jalan Raya Pantura Petarukan, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,  yang dilakukan dengan cara:...................................................................

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 pukul 22.00 WIB terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang di Alfamart tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga terdakwa melakukan survey untuk mencari Alfamart yang aman, kemudian terdakwa menemukan Alfamart yang berada di Jalan Raya Pantura Petarukan, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dimana area Alfamart tersebut jauh dari pemukiman warga.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat dari kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes dengan mengendarai 1 (satu) Unit SPM Suzuki SPIN (Tanpa Plat Nomor), Warna Hitam No. Sin. : F484ID244804, No. Ka. : MH8CF48CA8J2455 dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna biru yang berisi:
  • 1 (satu) pasang sarung tangan kain berwarna hitam.
  • 1 (satu) buah bethel yang terbuat dari besi dan dibungkus karet berwarna oranye.
  • 1 (satu) pahat yang terbuat dari besi dengan gagang berbahan kayu.
  • 1 (satu) buah palu yang terbuat dari besi dengan gagang berbahan kayu.

Serta tangga teleskopik yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian pada pukul 23.00 WIB terdakwa tiba di Alfamart yang berada di Jalan Raya Pantura Petarukan, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, lalu terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor terdakwa di kebun sebelah barat belakang Alfamart tersebut.

  • Bahwa kemudian terdakwa memasang tangga teleskopik di tembok belakang Alfamart tersebut, tetapi karena tangga teleskopik tersebut tingginya hanya hanya 5 (lima) meter sedangkan tembok alfamart tersebut tingginya 7 (tujuh) meter sehingga terdakwa mencari kayu di sekitar, kemudian terdakwa menyambungkan kayu tersebut ke tangga teleskopik.
  • Bahwa pada pukul 01.00 WIB setelah Alfamart tersebut tutup, terdakwa dengan menggunakan penutup kepala menaiki tangga teleskopik melalui tembok belakang Alfamart, kemudian setelah sampai di atap terdakwa membongkar pintu bak kontrol tandon air dengan menggunakan 1 (satu) buah bethel yang terbuat dari besi dan dibungkus karet berwarna oranye dan 1 (satu) buah pahat yang terbuat dari besi dengan gagang berbahan kayu, setelah terdakwa berhasil membongkar bak kontrol tandon air toko Alfamart tersebut, terdakwa menjebol plafon area gudang menggunakan 1 (satu) buah pahat yang terbuat dari besi dengan gagang berbahan kayu, lalu mematikan CCTV dengan cara menarik paksa kabel sambungan CCTV hingga putus, kemudian terdakwa turun dari plafon dengan berpijak pada rak barang yang berada di area gudang Alfamart tersebut, setelah terdakwa berhasil turun terdakwa melihat brankas besi yang tertanam di tembok yang berada di dalam gudang alfamart tersebut, kemudian terdakwa membongkar brankas besi tersebut dengan cara memukul pada bagian handle sebanyak 5 (lima) kali menggunakan 1 (satu) buah palu yang terbuat dari besi dengan gagang berbahan kayu, setelah brankas besi tersebut terbuka terdakwa mengambil uang di dalamnya sebesar Rp33.576.845,  (tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) lalu memasukkan uang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas ransel warna biru yang terdakwa bawa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Tina Rahmawati Binti Ahmad Tohirin selaku Assistant Chief Of Store yang bertugas mengelola uang di Alfamart tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa meninggalkan Alfamart tersebut dengan cara menaiki plafon kembali menggunakan 1 (satu) buah tangga lipat bertuliskan alumunium product DESTAR yang ada di area gudang Alfamart tersebut, lalu terdakwa keluar melalui bak kontrol yang sebelumnya sudah terdakwa bongkar lalu terdakwa turun dari atap menggunakan tangga teleskopik, kemudian terdakwa pergi dari Alfamart tersebut dengan menggunakan grab mobil dan meninggalkan 1 (satu) Unit SPM Suzuki SPIN (Tanpa Plat Nomor), Warna Hitam No. Sin. : F484ID244804, No. Ka. : MH8CF48CA8J2455 yang rencananya akan terdakwa ambil ketika situasi sudah aman, kemudian setelah terdakwa sampai di Terminal Pemalang, terdakwa melanjutkan perjalanan ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes dengan menggunakan ojek sepeda motor.
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp33.576.845,  (tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar hutang, karaoke, membeli minuman keras, dan sisanya untuk kebutuhan seharihari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya menyebabkan kerugian terhadap saksi Tina Rahmawati Binti Ahmad Tohirin selaku Assistant Chief Of Store yang bertugas mengelola uang di Alfamart tersebut sebesar Rp33.576.845,  (tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya