|
Tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 471 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana , yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 12.30 WIB, di halaman rumah sdr. ABDUL ROKHIM Alias ROBI yang beralamat di Jl. Lumba - lumba RT. 004 RW. 001 Kel. Sugihwaras Kec. Pemalang Kab. Pemalang, yang diduga dilakukan oleh Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG, bahwa awalnya adalah pada sekira tahun 2022 Pelapor pernah dekat dengan istri dari Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG dan ketahuan oleh Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG, namun karena Pelapor dan Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG sama – sama bekerja di luar negeri sehingga hanya ribut di whatsapp saja, selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 12.30 WIB. saat Pelapor sedangan menggunakan motor memboncengkan istri dan anak Pelapor tiba – tiba bertemu dengan Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG di jalan yang sedang menggunakan motor juga, lalu Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG menghentikan laju sepeda motornya di belakang Pelapor dan Pelaporpun ikut berhenti, kemudian Pelapor dan Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG sama – sama turun dari sepeda motor dan saling berdiri berhadapan, kemudian Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG mengatakan “MENE BANCI (SINI BANCI)” di depan istri dan anak Pelapor yang ada di atas motor, lalu Pelapor menjawab “SING BANCI NYG APA KOEN BANGSET! (YANG BANCI PELAPOR APA KAMU BANGSAT!)”, karena Pelapor melihat istri dan anak Pelapor menangis lalu Pelapor mengatakan lagi “AJA NANG KENE, NANG ROBI BAE (JANGAN DISINI, DI RUMAH ROBI SAJA)”, kemudian Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG menjawab “YA TAK TUNGGU (YA PELAPOR TUNGGU)”.
Setelah Pelapor mengantarkan istri dan anak Pelapor pulang, Pelapor ke rumah kakak Pelapor (Alm) HERU KUSWOYO untuk minta menyaksikan Pelapor kalau terjadi apa – apa, kemudian Pelapor bersama (Alm) HERU KUSWOYO berboncengan menggunakan sepeda motor ke rumah ABDUL ROKHIM Alias ROBI dimana rumahnya sering menjadi basecamp atau tempat tongkrongan Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG dan teman – temannya, setelah tiba di depan halaman rumah sdr. ABDUL ROKHIM Alias ROBI kemudian Pelapor melihat Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG sedang duduk di halaman rumah tersebut, kemudian Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG berjalan mengampiri Pelapor dan Pelaporpun turun dari motor menghampiri Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG, kemudian setelah bertemu di halaman tersebut kami saling berdiri berhadapan dan Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG mengatakan “YUH PAN NJALUK MODEL APA KOEN NANG KENE (AYO KAMU MAU MINTA YANG MODEL KAYA GIMANA DISINI)”, kemudian Pelapor menjawab “LA KOEN JARE PAN MATENI NYONG, PAN MENJEREKNA NYONG (KAMU KATANYA MAU BUNUH PELAPOR, MAU PENJARAKAN PELAPOR”, kemudian dijawab lagi oleh Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG “YUH KIE LA KOEN PAN NJALUK APA (AYO LAH INI KAMU MAU MINTA APA)” sambil membenturkan kepalanya yang memakai topi ke wajah Pelapor berulangkali sebanyak sekira 7 (tujuh) kalimengenai bagian wajah Pelapor pada jidat, pipi bawah mata sebelah kiri dan hidung mengakibatkan luka memar, selanjutnya Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG menyundul ke arah wajah Pelapor dan mengenai bibir Pelapor yang mengakibatkan luka lecet dan berdarah, kemudian Pelapor membalasnya dengan cara Pelapor mencekik leher Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG menggunakan tangan kiri Pelapor, lalu Pelapor pukul wajah Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG menggunakan tangan kanan Pelapor sampai Pelapor dan Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG terjatuh bersama ke tanah lalu mengakibatkan jempol kaki kiri Pelapor terluka dan berdarah, kemudian dilerai oleh kakak Pelapor yang bernama (Alm) HERU KUSWOYO, kemudian Pelapor masih berdebat lagi dengan Sdr. UNTUNG SUTRISNO Als UNTUNG membahas permasalahan Pelapor dengan istrinya, kemudian datang sdr. TARNO ikut melerai Pelapor, kemudian datang juga teman Pelapor sdr. NAPIN yang ikut melerai Pelapor bersama (Alm) HERU KUSWOYO, dan sdr. TARNO lalu mengajak Pelapor pulang ke rumah.
|