Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2022/PN Pml 1.YULI WIDIOWATI, SH.
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH
SOLIN ANGGI PUTRA Bin DAHORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-45/M.3.22/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH.
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIN ANGGI PUTRA Bin DAHORI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA   :

    Primair

     ----------- Bahwa Terdakwa SOLIN ANGGI PUTRA BIN DAHORI, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Depan TPK Perhutani Dukuh Silarang Desa  Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten  Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini  “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang di lakukan di Jalan Umum . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya TPK Perhutani dukuh Slarang Ikut Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang terdakwa melihat saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS  melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Nopol G -4864- AAD, Nosin : JMB2E263239, No.rangka : PD12JM8217MK265628,  bahwa melihat hal tersebut timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang yang dibawa saksi korban hingga akhirnya terdakwa dengan menggunakan  1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-6685- WQ warna merah putih mengikuti  saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS
Bahwa kemudian terdakwa memepet saksi korban dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut selanjutnya  terdakwa menarik stang motor saksi korban dan mendorong saksi  korban hingga saksi korban terjatuh dari sepeda motornya  dan tas warna hitam  yang di dalamnya berisi  uang sebesar Rp 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah )  dan 1 ( satu) unit HP merk vivo seri Y 15 warna biru   yang pada saat itu  dibawa oleh saksi korban ditarik paksa atau diambil secara paksa  oleh terdakwa.
Bahwa bersamaan itu saksi EGI SULTAN Bin KARYONO yang merupakan kekasih  saksi korban yang berada di belakang saksi korban dengan menggunakan kendaraan  sepeda motor berbeda langsung  mendekat kearah tersebut dan berupaya mengejar terdakwa  dan pada saat itu terdakwa langsung membuang tas hitam milik saksi korban di jalan
Bahwa beberapa saat kemudian saksi EGI SULTAN dapat mengamankan terdakwa namun terdakwa berontak hingga akhirnya terjadi perkelahian antara  terdakwa saksi EGI SULTAN  , bahwa kemudian terdakwa melarikan diri ke arah rumah warga  hingga akhirnya terdakwa dapat di tangkap berikut barang buktinya
Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti berupa :

1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat  Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ dengan No rangka : MH1JFP118FK906732 dan No sin : JFP1E1915426 beserta Kunci sepeda motor.
1 (satu) lembar STNK Honda beat Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah  tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ atas nama : sdri. ROKHIMAH alamat : Desa Kedungkelor Rt 06 rw 05  Kec Warureja kab Tegal.
1 (satu) buah tas warna hitam merk YSL yang di dalam berisi dompet warna putih.
Uang Tunai sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah hp merk vivo seri Y 15 warna biru.

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban  LAELA KURNIA PUTRI binti DRAIS mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 1  KUHP.

Subsidair

----------- Bahwa Terdakwa SOLIN ANGGI PUTRA BIN DAHORI, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Depan TPK Perhutani Dukuh Silarang Desa  Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten  Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini  “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya TPK Perhutani dukuh Slarang Ikut Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang terdakwa melihat saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS  melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Nopol G -4864- AAD, Nosin : JMB2E263239, No.rangka : PD12JM8217MK265628,  bahwa melihat hal tersebut timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang yang dibawa saksi korban hingga akhirnya terdakwa dengan menggunakan  1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-6685- WQ warna merah putih mengikuti  saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS
Bahwa kemudian terdakwa memepet saksi korban dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut selanjutnya  terdakwa menarik stang motor saksi korban dan mendorong saksi  korban hingga saksi korban terjatuh dari sepeda motornya  dan tas warna hitam  yang di dalamnya berisi  uang sebesar Rp 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah )  dan 1 ( satu) unit HP merk vivo seri Y 15 warna biru   yang pada saat itu  dibawa oleh saksi korban ditarik paksa atau diambil secara paksa  oleh terdakwa.
Bahwa bersamaan itu saksi EGI SULTAN Bin KARYONO yang merupakan kekasih  saksi korban yang berada di belakang saksi korban dengan menggunakan kendaraan  sepeda motor berbeda langsung  mendekat kearah tersebut dan berupaya mengejar terdakwa  dan pada saat itu terdakwa langsung membuang tas hitam milik saksi korban di jalan
Bahwa beberapa saat kemudian saksi EGI SULTAN dapat mengamankan terdakwa namun terdakwa berontak hingga akhirnya terjadi perkelahian antara  terdakwa saksi EGI SULTAN  , bahwa kemudian terdakwa melarikan diri ke arah rumah warga  hingga akhirnya terdakwa dapat di tangkap berikut barang buktinya
Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti berupa :

1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat  Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ dengan No rangka : MH1JFP118FK906732 dan No sin : JFP1E1915426 beserta Kunci sepeda motor.
1 (satu) lembar STNK Honda beat Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah  tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ atas nama : sdri. ROKHIMAH alamat : Desa Kedungkelor Rt 06 rw 05  Kec Warureja kab Tegal.
1 (satu) buah tas warna hitam merk YSL yang di dalam berisi dompet warna putih.
Uang Tunai sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah hp merk vivo seri Y 15 warna biru.

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban  LAELA KURNIA PUTRI binti DRAIS mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP.

ATAU KEDUA

Primair .

----------- Bahwa Terdakwa SOLIN ANGGI PUTRA BIN DAHORI, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Depan TPK Perhutani Dukuh. Silarang Desa. Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten  Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini   “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang di lakukan di jalan umum dan tidak selesainanya pelaksanaan itu bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri ”  Nh Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------Hn TPK Perhutani dukuh Slarang Ikut Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang terdakwa melihat saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS  melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Nopol G -4864- AAD, Nosin : JMB2E263239, No.rangka : PD12JM8217MK265628,  bahwa melihat hal tersebut timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang yang dibawa saksi korban hingga akhirnya terdakwa dengan menggunakan  1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-6685- WQ warna merah putih mengikuti  saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS.
Bahwa kemudian terdakwa memepet saksi korban dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut selanjutnya  terdakwa menarik stang motor saksi korban dan mendorong saksi  korban hingga saksi korban terjatuh dari sepeda motornya  dan tas warna hitam  yang di dalamnya berisi  uang sebesar Rp 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah )  dan 1 ( satu) unit HP merk vivo seri Y 15 warna biru   yang pada saat itu  dibawa oleh saksi korban ditarik paksa atau diambil secara paksa  oleh terdakwa namun pada saat itu tali tasnya putus hingga terdakwa hanya bisa menguasai tali tas tersebut sedangkan tas yang berisi barang barang tersebut diatas  jatuh ke bawah .
Bahwa bersamaan itu saksi EGI SULTAN Bin KARYONO yang merupakan kekasih  saksi korban yang berada di belakang saksi korban dengan menggunakan kendaraan  sepeda motor berbeda langsung  mendekat kearah tersebut dan berupaya mengejar terdakwa .
Bahwa beberapa saat kemudian saksi EGI SULTAN dapat mengamankan terdakwa namun terdakwa berontak hingga akhirnya terjadi perkelahian antara  terdakwa saksi EGI SULTAN  , bahwa kemudian terdakwa melarikan diri ke arah rumah warga  hingga akhirnya terdakwa dapat di tangkap berikut barang buktinya
Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti berupa :

1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat  Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ dengan No rangka : MH1JFP118FK906732 dan No sin : JFP1E1915426 beserta Kunci sepeda motor.
1 (satu) lembar STNK Honda beat Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah  tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ atas nama : sdri. ROKHIMAH alamat : Desa Kedungkelor Rt 06 rw 05  Kec Warureja kab Tegal.

1 (satu) buah tas warna hitam merk YSL yang di dalam berisi dompet warna putih.
Uang Tunai sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah hp merk vivo seri Y 15 warna biru.

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban  LAELA KURNIA PUTRI binti DRAIS mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

  -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 365 Ayat (2) ke 1  KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

   Subsidair

----------- Bahwa Terdakwa SOLIN ANGGI PUTRA BIN DAHORI, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Depan TPK Perhutani Dukuh. Silarang Desa. Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten  Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini   “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dan tidak selesainanya pelaksanaan itu bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri “      Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya TPK Perhutani dukuh Slarang Ikut Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang terdakwa melihat saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS  melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Nopol G -4864- AAD, Nosin : JMB2E263239, No.rangka : PD12JM8217MK265628,  bahwa melihat hal tersebut timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang yang dibawa saksi korban hingga akhirnya terdakwa dengan menggunakan  1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-6685- WQ warna merah putih mengikuti  saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS.
Bahwa kemudian terdakwa memepet saksi korban dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut selanjutnya  terdakwa menarik stang motor saksi korban dan mendorong saksi  korban hingga saksi korban terjatuh dari sepeda motornya  dan tas warna hitam  yang di dalamnya berisi  uang sebesar Rp 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah )  dan 1 ( satu) unit HP merk vivo seri Y 15 warna biru   yang pada saat itu  dibawa oleh saksi korban ditarik paksa atau diambil secara paksa  oleh terdakwa namun pada saat itu tali tasnya putus hingga terdakwa hanya bisa menguasai tali tas tersebut sedangkan tas yang berisi barang barang tersebut diatas  jatuh ke bawah .
Bahwa bersamaan itu saksi EGI SULTAN Bin KARYONO yang merupakan kekasih  saksi korban yang berada di belakang saksi korban dengan menggunakan kendaraan  sepeda motor berbeda langsung  mendekat kearah tersebut dan berupaya mengejar .
Bahwa beberapa saat kemudian saksi EGI SULTAN dapat mengamankan terdakwa namun terdakwa berontak hingga akhirnya terjadi perkelahian antara  terdakwa saksi EGI SULTAN  , bahwa kemudian terdakwa melarikan diri ke arah rumah warga  hingga akhirnya terdakwa dapat di tangkap berikut barang bukinya .

Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti berupa :

1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat  Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ dengan No rangka : MH1JFP118FK906732 dan No sin : JFP1E1915426 beserta Kunci sepeda motor.
1 (satu) lembar STNK Honda beat Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah  tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ atas nama : sdri. ROKHIMAH alamat : Desa Kedungkelor Rt 06 rw 05  Kec Warureja kab Tegal.
1 (satu) buah tas warna hitam merk YSL yang di dalam berisi dompet warna putih.
Uang Tunai sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah hp merk vivo seri Y 15 warna biru.

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban  LAELA KURNIA PUTRI binti DRAIS mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

    -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 365 Ayat  (1 )  KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya