| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.B/2022/PN Pml | 1.YULI WIDIOWATI, SH. 2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH |
SOLIN ANGGI PUTRA Bin DAHORI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Agu. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.B/2022/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Agu. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-45/M.3.22/Eoh.2/08/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Primair ----------- Bahwa Terdakwa SOLIN ANGGI PUTRA BIN DAHORI, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Depan TPK Perhutani Dukuh Silarang Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang di lakukan di Jalan Umum . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya TPK Perhutani dukuh Slarang Ikut Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang terdakwa melihat saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Nopol G -4864- AAD, Nosin : JMB2E263239, No.rangka : PD12JM8217MK265628, bahwa melihat hal tersebut timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang yang dibawa saksi korban hingga akhirnya terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-6685- WQ warna merah putih mengikuti saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ dengan No rangka : MH1JFP118FK906732 dan No sin : JFP1E1915426 beserta Kunci sepeda motor. Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban LAELA KURNIA PUTRI binti DRAIS mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP. Subsidair ----------- Bahwa Terdakwa SOLIN ANGGI PUTRA BIN DAHORI, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Depan TPK Perhutani Dukuh Silarang Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya TPK Perhutani dukuh Slarang Ikut Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang terdakwa melihat saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Nopol G -4864- AAD, Nosin : JMB2E263239, No.rangka : PD12JM8217MK265628, bahwa melihat hal tersebut timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang yang dibawa saksi korban hingga akhirnya terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-6685- WQ warna merah putih mengikuti saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ dengan No rangka : MH1JFP118FK906732 dan No sin : JFP1E1915426 beserta Kunci sepeda motor. Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban LAELA KURNIA PUTRI binti DRAIS mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA Primair . ----------- Bahwa Terdakwa SOLIN ANGGI PUTRA BIN DAHORI, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Depan TPK Perhutani Dukuh. Silarang Desa. Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang di lakukan di jalan umum dan tidak selesainanya pelaksanaan itu bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri ” Nh Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------Hn TPK Perhutani dukuh Slarang Ikut Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang terdakwa melihat saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Nopol G -4864- AAD, Nosin : JMB2E263239, No.rangka : PD12JM8217MK265628, bahwa melihat hal tersebut timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang yang dibawa saksi korban hingga akhirnya terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-6685- WQ warna merah putih mengikuti saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ dengan No rangka : MH1JFP118FK906732 dan No sin : JFP1E1915426 beserta Kunci sepeda motor. 1 (satu) buah tas warna hitam merk YSL yang di dalam berisi dompet warna putih. Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban LAELA KURNIA PUTRI binti DRAIS mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Subsidair ----------- Bahwa Terdakwa SOLIN ANGGI PUTRA BIN DAHORI, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Depan TPK Perhutani Dukuh. Silarang Desa. Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dan tidak selesainanya pelaksanaan itu bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri “ Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya TPK Perhutani dukuh Slarang Ikut Desa Surajaya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang terdakwa melihat saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Nopol G -4864- AAD, Nosin : JMB2E263239, No.rangka : PD12JM8217MK265628, bahwa melihat hal tersebut timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang yang dibawa saksi korban hingga akhirnya terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-6685- WQ warna merah putih mengikuti saksi korban LAELA KURNIA PUTRI Binti DRAIS. Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat Type X1B02N04LO A/T warna Putih merah tahun 2015 dengan No Pol : G-6685-WQ dengan No rangka : MH1JFP118FK906732 dan No sin : JFP1E1915426 beserta Kunci sepeda motor. Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban LAELA KURNIA PUTRI binti DRAIS mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (1 ) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
