Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Pml M. TOYIB NUR LAELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M. TOYIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.M. TOYIB
Tergugat
NoNama
1NUR LAELA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.800.000,00
Petitum

PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat mengenai penyerahan uang titipan sebesar Rp. 22.800.000,00;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 22.800.000,00 sesuai kewajibannya;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian berupa bunga sebesar 12% (dua belas persen) per tahun dari pokok Rp. 22.800.000,00, terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Pemalang;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak