| Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat MALINDA MARAMIS telah Wanprestasi.
3. Menyatakan Surat Perjanjian Dana Talangan yang telah ditandatangani Penggugat dan Tergugat pada :
1) Tanggal 9 Juni 2023 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2) Tanggal 9 Juni 2023 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
3) Tanggal 21 Juni 2023 Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
4) Tanggal 28 Juni 2023 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
5) Tanggal 4 Juli 2023 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
6) Tanggal 6 Juli 2023 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
7) Tanggal 8 Juli 2023 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
8) Tanggal 27 Juli 2023 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
9) Tanggal 29 Juli 2023 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
10) Tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp.20.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
11) Tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
12) Tanggal 30 Agustus 2023 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
13) Tanggal 02 September 2023 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
14) Tanggal 10 September 2023 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
adalah sah.
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Dana Talangan Penggugat sebesar Rp.119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara kontan dan apabila tidak langsung dibayarkan, maka didenda Rp.100.000,- (seratus ribu) per hari.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang telah timbul dalam perkara ini.
7. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau banding.
SUBSIDER
Mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |