Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
JUVE RIZKY ADITYA ALIAS JUVE Bin (Alm) JUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1688/M.3.22/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUVE RIZKY ADITYA ALIAS JUVE Bin (Alm) JUDIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

            Bahwa terdakwa Juve Rizky Aditya alias Juve bin (alm) Judianto pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di warung angkringan Terserah yang beralamat di Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB Juki (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) menanyakan kepada terdakwa apakah ada chanel sinte, mendengar pertanyaan tersebut kemudian terdakwa menceritakan kalau terdakwa pernah membeli sinte di akun instagram Culture.Conection, setelah mendengar cerita tersebut kemudian Juki (DPO) meminta terdakwa membelikan sinte dimana kemudian terdakwa mengirim pesan ke akun tersebut dengan kalimat R yang akhirnya dijawab harga setiap paket 1R dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu akun tersebut mengirimkan nomor Go Pay. Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 21.18 WIB Juki (DPO) mentransfer nomor Go Pay dengan nomor 0857 8602 4053 sesuai permintaan pemilik/pemegang akun instagram Culture.Conection selanjutnya terdakwa mengambil 1 paket sinte tersebut di daerah Kajen-Pekalongan berdasarkan arahan maps yang dikirimkan pemilik akun instagram Culture.Conection.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ditelepon oleh teman Juki (DPO) bernama Arab (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) meminta terdakwa untuk membelikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) lalu pada sekira pukul 22.30 WIB terdakwa menerima transfer melalui akun DANA dari Arab (DPO) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp90.999 (sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) tersebut ke pemilik akun instagram Culture.Conection melalui VA BCA GoPay nomor 0857 8602 4053 dengan inisial Mxxxxx Sxxxxx – PT Dompe dan kemudian terdakwa pergi mengambil tembakau sintesis (sinte) tersebut di atas pondasi bangunan ruko yang beralamat di Kedungwuni Pekalongan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol. G-4978-DAD  berdasarkan arahan maps yang dikirimkan pemilik akun instagram Culture.Conection.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 saksi Arif Budiman dan saksi Lukman Aji Pramono yang masing-masing merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Pemalang mendapatkan informasi ada seseorang yang diketahui adalah terdakwa melakukan transaksi narkotika golongan I jenis tembakau sintesis (sinte) di warung Angkringan yang beralamat di Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang kemudian mengamankan terdakwa Juve Rizky Aditya alias Juve bin (alm) Judianto telah ditemukan dan diamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintesis dengan berat kotor 1,14 (satu koma satu empat) gram;
  2. 1 (satu) tas selempang warna cream merek TAPAXCO;
  3. 1 (satu) potong lakban warna kuning;
  4. 1 (satu) unit HP merek IPHONE 12 warna hijau (Nomor HP) 081573164587 (No. WA) 081573164587, imei (slot I) 357771575383844, imei (slot 2) 3577771575359802;
  5. 1 (satu) unit SPM Honda SCOOPY warna merah Nopol G-4978-DAD, Nomor rangka MH1JM0219MK451737 Nomor mesin JM02E1451869.

Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1704/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dilakukan pemeriksaan dan di tanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yaitu Kombes Pol. M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti Nomor : BB - 4576/2026/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba melalui Tes Urine dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Nomor Lab : 01068571/2605220061 tanggal 22 Mei 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Sri Hadiati, Sp.PK dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Negatif.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya.

------------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah ketentuan pidananya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

            Bahwa terdakwa Juve Rizky Aditya alias Juve bin (alm) Judianto pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di warung angkringan Terserah yang beralamat di Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi Arif Budiman dan saksi Lukman Aji Pramono yang masing-masing merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Pemalang mendapatkan informasi jika terdakwa akan ada transaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB petugas kepolisian melihat ada seseorang yang diketahui adalah terdakwa melakukan transaksi narkotika golongan I jenis tembakau sintesis (sinte) di warung Angkringan yang beralamat di Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang kemudian mengamankan terdakwa Juve Rizky Aditya alias Juve bin (alm) Judianto telah ditemukan dan diamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintesis dengan berat kotor 1,14 (satu koma satu empat) gram;
  2. 1 (satu) tas selempang warna cream merek TAPAXCO;
  3. 1 (satu) potong lakban warna kuning;
  4. 1 (satu) unit HP merek IPHONE 12 warna hijau (Nomor HP) 081573164587 (No. WA) 081573164587, imei (slot I) 357771575383844, imei (slot 2) 3577771575359802;
  5. 1 (satu) unit SPM Honda SCOOPY warna merah Nopol G-4978-DAD, Nomor rangka MH1JM0219MK451737 Nomor mesin JM02E1451869.

Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1704/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dilakukan pemeriksaan dan di tanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yaitu Kombes Pol. M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti Nomor : BB - 4576/2026/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba melalui Tes Urine dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Nomor Lab : 01068571/2605220061 tanggal 22 Mei 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Sri Hadiati, Sp.PK dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Negatif.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya.

------     Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a yang telah diubah ketentuan pidananya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana          --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya