PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah memasuki rumah dan menempati rumah tanpa ijin Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat selama 1 (satu) tahun menempati rumah Penggugat tanpa ijin dengan membayar secara tunai dan seketika sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang berada di Desa Wanarata Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang;
5. Menghukum Tergugat apabila tidak mau mengosongkan dan meninggalkan rumah, untuk segera Tergugat mengembalikan uang kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |