Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2014/PN Pml 1.ASMAWI bin H.KURI
2.ALI ASMUI bin M. TONI
1.Hj. ATIK
2.HENDI BAKTI SAMUDRA
3.TRI KRISNA KEKANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2014/PN Pml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMAWI bin H.KURI
2ALI ASMUI bin M. TONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUGIMAN, SHALI ASMUI bin M. TONI
2TUGIMAN, SHASMAWI bin H.KURI
Tergugat
NoNama
1Hj. ATIK
2HENDI BAKTI SAMUDRA
3TRI KRISNA KEKANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atasnya;
  3. Menyatakan pengikatan atas surat perjanjian/kesepakatan tertanggal 11 Juni 2013 yang dibuat antara Ibu Hj.Kusmirah (orang tua Para Penggugat) dengan Para Tergugat adalah sah menurut Hukum dan harus dilaksanakan oleh Para Pihak sebagai Undang-undang;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Cidera Janji) yaitu tidak menyerahkan SHM No. 178, SHM No. 1.104 dan SHM No. 300 dan tidak membalik nama kembali kepada pemiliknya Ibu Hj.Kusmirah /ahli warisnya;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk

Menyerahkan dan membalik nama kembali terhadap sertipikat SHM No. 178, SHM No. 1.104, SHM No. 300 kepada pemilik sahnya ibu HJ.Kusmirah/ ahli warisnya jika perlu menggunakan alat Negara Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Mengadili Perkara ini dengan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak