Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
SULISTIYANI Binti TABRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-915/M.3.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
3MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIYANI Binti TABRAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DAVID SURYA, ANZIIF Snr Assoc CIP, SH.,MH. Dan RekanSULISTIYANI Binti TABRAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa SULISTIYANI Binti TABRAN pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Dusun Kebonsari, Desa Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana turut serta memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,  yang dilakukan dengan cara:.............................

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 pukul 15.00 WIB Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersamasama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mendapatkan informasi saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang bahwa di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten pemalang ada seorang perempuan yang menjual obat/pil sediaan farmasi berupa Hexymer, Dextro, Yarindo, dan Tramadol.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 18.00 WIB Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersamasama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mendapatkan informasi bahwa orang yang menjual obat-obatan/pil berupa Hexymer, Dextro, Yarindo, dan Tramadol yaitu Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian pada pukul 21.00 WIB Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang melakukan pengamatan ke rumah Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan berhasil mengamankan Saksi Windah Fitri Ameliani, setelah itu Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa obat-obatan/pil sediaan farmsi tersebut berasal dari Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang meminta kepada Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) agar Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil uang hasil penjualan obat-obatan/pil tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pada pukul 00.30 WIB Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersamasama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil mengamankan Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) beserta barang buktinya, lalu Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa ada orang lain yang menjualkan obat-obatan/pil yaitu Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026, pada pukul 01.00 WIB Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersamasama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil mengamankan Terdakwa di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Kebonsari, Desa Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang beserta barang buktinya yang saat itu berada di atas tempat tidur Terdakwa berupa:
  1. 35 (tiga puluh lima) paket obat/atau pil Hexymer masing-masing paket berisi 4 (empat) butir;
  2. 6 (enam) paket obat/atau pil yarindo, yang masing-masing paketnya berisi 4 (empat) butir;
  3. 49 (empat puluh sembilan) butir obat/atau pil Tramadol;
  4. 25 (dua puluh lima) paket obat/atau pil Dextro, yang masing-masing paketnya berisi 5 (lima) butir;
  5. 1 (satu) buah HP merk Realme seri C21Y, dengan nomor IMEI 1 dan 2: 000000000000000 dengan nomor telepon 087810164373.

Berdasarkan temuan tersebut Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang membawa Terdakwa ke kantor Polres Pemalang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa kemudian Terdakwa mengaku membeli dan mendapatkan obatobatan tersebut dari Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengantarkan obatobatan tersebut ke rumah kos Terdakwa kemudian Terdakwa menjual obat-obatan/pil tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menawarkan ke teman-teman Terdakwa kemudian orang yang akan membeli obat-obatan tersebut datang langsung ke rumah kos Terdakwa.
  • Bahwa obatobatan yang Terdakwa beli dari Saksi Ulum yaitu berupa:
  1. Yarindo sebanyak 6 (enam) paket dengan harga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) per paketnya yang Terdakwa jual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah);
  2. Tramadol sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir dengan harga Rp60.000 per lempengnya dimana satu lempeng berjumlah 10 (sepuluh) butir yang Terdakwa jual dengan harga Rp6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per butir;
  3. Dextro sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan harga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) per paketnya yang Terdakwa jual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah);
  4. Eksimer sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket dengan harga Rp.8000,- (delapan ribu rupiah) per paketnya, yang Terdakwa jual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa menjual obatobatan/pil tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa turut serta mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu karena tidak menyertakan label keterangan dosis atau aturan pemakaian, kode waktu produk dan masa kadaluarsa serta komposisi, indikasi, atau kegunaan yang harus sesuai dengan aturannya dan tidak dengan resep dokter serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa seharihari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa SULISTIYANI Binti TABRAN pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Dusun Kebonsari, Desa Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana turut serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras,  yang dilakukan dengan cara:............................................................................................................

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 pukul 15.00 WIB Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersamasama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mendapatkan informasi saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang bahwa di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten pemalang ada seorang perempuan yang menjual obat/pil sediaan farmasi berupa Hexymer, Dextro, Yarindo, dan Tramadol.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 18.00 WIB Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersamasama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mendapatkan informasi bahwa orang yang menjual obat-obatan/pil berupa Hexymer, Dextro, Yarindo, dan Tramadol yaitu Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian pada pukul 21.00 WIB Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang melakukan pengamatan ke rumah Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan berhasil mengamankan Saksi Windah Fitri Ameliani, setelah itu Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa obat-obatan/pil sediaan farmsi tersebut berasal dari Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang meminta kepada Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) agar Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil uang hasil penjualan obat-obatan/pil tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pada pukul 00.30 WIB Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Saksi Windah Fitri Ameliani als Amel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersamasama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil mengamankan Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) beserta barang buktinya, lalu Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa ada orang lain yang menjualkan obat-obatan/pil yaitu Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026, pada pukul 01.00 WIB Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersamasama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil mengamankan Terdakwa di kamar kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Kebonsari, Desa Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang beserta barang buktinya yang saat itu berada di atas tempat tidur Terdakwa berupa:
  1. 35 (tiga puluh lima) paket obat/atau pil Hexymer masing-masing paket berisi 4 (empat) butir;
  2. 6 (enam) paket obat/atau pil yarindo, yang masing-masing paketnya berisi 4 (empat) butir;
  3. 49 (empat puluh sembilan) butir obat/atau pil Tramadol;
  4. 25 (dua puluh lima) paket obat/atau pil Dextro, yang masing-masing paketnya berisi 5 (lima) butir;
  5. 1 (satu) buah HP merk Realme seri C21Y, dengan nomor IMEI 1 dan 2: 000000000000000 dengan nomor telepon 087810164373.

Berdasarkan temuan tersebut Saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. dan Saksi Arif Budiman bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang membawa Terdakwa ke kantor Polres Pemalang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa kemudian Terdakwa mengaku membeli dan mendapatkan obatobatan tersebut dari Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengantarkan obatobatan tersebut ke rumah kos Terdakwa kemudian Terdakwa menjual obat-obatan/pil tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menawarkan ke teman-teman Terdakwa kemudian orang yang akan membeli obat-obatan tersebut datang langsung ke rumah kos Terdakwa.
  • Bahwa obatobatan yang Terdakwa beli dari Saksi Ulum yaitu berupa:
  1. Yarindo sebanyak 6 (enam) paket dengan harga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) per paketnya yang Terdakwa jual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah);
  2. Tramadol sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir dengan harga Rp60.000 per lempengnya dimana satu lempeng berjumlah 10 (sepuluh) butir yang Terdakwa jual dengan harga Rp6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per butir;
  3. Dextro sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan harga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) per paketnya yang Terdakwa jual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah);
  4. Eksimer sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket dengan harga Rp.8000,- (delapan ribu rupiah) per paketnya, yang Terdakwa jual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2000.- (dua ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa menjual obatobatan/pil tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 665/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa tengah Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan:
  1. BB – 1694/2026/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” dan BB – 1695/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  2. BB – 1696/2026/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “NOVA” di atas adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika), tetapi mengandung CHLORPHENAMINE.
  3. BB – 1697/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika), tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa seharihari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya