INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2024/PN Pml | BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG PEKALONGAN | PT YOGA CIPTA PERDANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2024/PN Pml | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 78.597.636,00 | ||||
| Petitum | 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 69.709.655,- + Rp 8.887.981 = Rp. 78.597.636 (tujuh puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang terdiri dari :
a. Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.69.709.655,- (enam puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
b. Tunggakan Denda senilai Rp 8.887.981,- (delapan juta delapan ratus ribu delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratys delapan puluh satu rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Pemalang ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
