| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.Sus/2024/PN Pml | 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H. 2.EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH |
ARIS KURNIAWAN Alias ARIS Bin KURSIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2024/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1487/M.3.22/Enz.2/09/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ------------ Bahwa Terdakwa Aris Kurniawan Alias Aris Bin Kursin selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 19.30 wib, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya keseluruhannya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat kamar kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Plondongan Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------- ------------ Bahwa berawal saat Terdakwa menghubungi Wulan (Daftar Pencarian Orang) lewat telepon Whatsapp untuk membeli obat-obatan dari Wulan berupa Tramadol, Yarindo, Dextro dan Doubel L dengan harga Tramadol Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perlempeng, Yarindo dengan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perbutir, Dextro dengan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perbutir dan Doubel L dengan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perbutir, yang pada saat itu Wulan datang ke kos terdakwa untuk mengantarkan obat-obatan sesuai pesanan terdakwa, hingga sebanyak 5 (lima) kali pembelian dengan masing-masing pembelian kurang lebih seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jenis obat-obat tersebut dengan jumlah yang bervariasi.---------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk dijual/ diedarkan untuk memperoleh keuntungan, yakni diantaranya kepada saksi Rendi Maulana yang pertama pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib kamar kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Plondongan Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang berupa 3 (tiga) butir Pil Double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh lima ribu rupiah), dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib di tempat yang sama seperti pembelian sebelumnya berupa 3 (tiga) butir Pil Double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh puluh lima ribu rupiah), selain itu Terdakwa juga menjual Pil Doubel L kepada saksi Agus Riyanto yang pertama pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib kamar kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Plondongan Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang berupa 3 (tiga) butir Pil Double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh lima ribu rupiah), dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib di tempat yang sama seperti pembelian sebelumnya berupa 3 (tiga) butir Pil Double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh puluh lima ribu rupiah)---------------------------------------------------------- ------------ Bahwa kemudian Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang antara lain saksi Ahmad Badarudin dan saksi Azhar Enggar Utomo mendapat informasi adanya peredaran obat-obat sediaan farmasi tersebut, kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib di kamar kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Plondongan Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang saat sedang menunggu pembeli obat.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan dari terdakwa : ----------------------- - - 13 (tiga belas) paket @8 (delapan) dengan jumlah total 104 (seratus empat) butir pil putih Yarindo;------ --- 48 (empat puluh delapan) butir, Pil Tramadol;------------------------------------------------------------------------ --- 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir pil putih double L;------------------------------------------------------ --- 7 (tujuh) paket @4 (empat) butir dengan jumlah total 28 (dua puluh delapan) butir Pil putih Yarindo;----- --- 9 (sembilan) paket @7 (tujuh) butir dengan jumlah total 63 (enam puluh tiga) butir Pil putih double L;--- --- 9 (sembilan) paket @9 (sembilan) butir dengan jumlah total 81 (delapan puluh satu) butir Pil kuning yang diduga Dexstro;------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --- 1 (satu) buah Dus Set top box merk Luby;---------------------------------------------------------------------------- --- 1 (satu) buah Dus box warna coklat;----------------------------------------------------------------------------------- --- 90 (Sembilan puluh) pcs plastic klip kecil warna transparan;------------------------------------------------------ --- Uang tunai Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan;----------------------------------------------- --- 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI type 8 A warna biru No. HP 089514966697.-------------------------- ------------ Bahwa obat-obat tersebut yakni Pil Tramadol, Yarindo, Dextro dan Doubel L dibeli oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli dengan guna mendapat keuntungan, yakni Pil Tramadol dengan harga beli perbutir Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga keuntungan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perbutir, Pil Yarindo dengan harga beli perbutir Rp. 1.600,- (seribu enam ratus ribu rupiah) terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sehingga keuntungan perbutir Rp. 1.400,- (seribu empat ratus ribu rupiah), Pil Dextro harga beli perbutir Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) yang terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga mendapat keuntungan Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) perbutir, dan Pil Doubel L terdakwa harga beli perbutir dengan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sehingga keuntungan perbutir Rp. 1.400,-(seribu empat ratus rupiah).--------------- ------------ Bahwa keuntungan dari hasil obat-obatan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa cara mengonsumsi obat-obatan tersebut sepengetahuan terdakwa adalah dengan cara diminum sesuai selera hingga dapat mengakibatkan efek pusing, mabuk seakan fly.---------------------------- ------------ Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada pembeli perihal cara mengonsumsi obat-obatan yang dijual oleh terdakwa tersebut, karena terdakwa tidak mengetahui dan tidak memiliki keahlian tentang obat-obatan dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan atau memperjualbelikannya.-------------------------------------- ------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1946/NOF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium, EKO FERI PRASETYO, S.Si., Jabatan Kaurpsikobaya pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, NUR TAUFIK, S.T., Jabatan Ps. Kaurnarko pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan :------------------------------------------------------- --- BB - 4144/2024/NOF berupa tablet putih berlogo Y, dan BB - 4146/2024/NOF berupa tablet putih berlogo LL adalah negatif (tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidil termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G.-------------------------------------------------------------------------------------- --- BB - 4145/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah negatif (tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- BB - 4147/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “DMP” negatif (tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung Dextromethorpan.---------------------------------------------------------------- ------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------
Atau Kedua ------------ Bahwa Terdakwa Aris Kurniawan Alias Aris Bin Kursin selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 19.30 wib, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya keseluruhannya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat kamar kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Plondongan Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa berawal saat Terdakwa menghubungi Wulan (Daftar Pencarian Orang) lewat telepon Whatsapp untuk membeli obat-obatan dari Wulan berupa Tramadol, Yarindo, Dextro dan Doubel L dengan harga Tramadol Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perlempeng, Yarindo dengan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perbutir, Dextro dengan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perbutir dan Doubel L dengan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) perbutir, yang pada saat itu Wulan datang ke kos terdakwa untuk mengantarkan obat-obatan sesuai pesanan terdakwa, hingga sebanyak 5 (lima) kali pembelian dengan masing-masing pembelian kurang lebih seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jenis obat-obat tersebut dengan jumlah yang bervariasi.---------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk dijual/ diedarkan untuk memperoleh keuntungan, yakni diantaranya kepada saksi Rendi Maulana yang pertama pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib kamar kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Plondongan Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang berupa 3 (tiga) butir Pil Double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh lima ribu rupiah), dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib di tempat yang sama seperti pembelian sebelumnya berupa 3 (tiga) butir Pil Double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh puluh lima ribu rupiah), selain itu Terdakwa juga menjual Pil Doubel L kepada saksi Agus Riyanto yang pertama pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib kamar kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Plondongan Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang berupa 3 (tiga) butir Pil Double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh lima ribu rupiah), dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib di tempat yang sama seperti pembelian sebelumnya berupa 3 (tiga) butir Pil Double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh puluh lima ribu rupiah)---------------------------------------------------------- ------------ Bahwa kemudian Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang antara lain saksi Ahmad Badarudin dan saksi Azhar Enggar Utomo mendapat informasi adanya peredaran obat-obat sediaan farmasi tersebut, kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib di kamar kos Terdakwa yang beralamat di Dusun Plondongan Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang saat sedang menunggu pembeli obat.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan dari terdakwa : ----------------------- - - 13 (tiga belas) paket @8 (delapan) dengan jumlah total 104 (seratus empat) butir pil putih Yarindo;------ --- 48 (empat puluh delapan) butir, Pil Tramadol;------------------------------------------------------------------------ --- 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir pil putih double L;------------------------------------------------------ --- 7 (tujuh) paket @4 (empat) butir dengan jumlah total 28 (dua puluh delapan) butir Pil putih Yarindo;----- --- 9 (sembilan) paket @7 (tujuh) butir dengan jumlah total 63 (enam puluh tiga) butir Pil putih double L;--- --- 9 (sembilan) paket @9 (sembilan) butir dengan jumlah total 81 (delapan puluh satu) butir Pil kuning yang diduga Dexstro;------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --- 1 (satu) buah Dus Set top box merk Luby;---------------------------------------------------------------------------- --- 1 (satu) buah Dus box warna coklat;----------------------------------------------------------------------------------- --- 90 (Sembilan puluh) pcs plastic klip kecil warna transparan;------------------------------------------------------ --- Uang tunai Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan;----------------------------------------------- --- 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI type 8 A warna biru No. HP 089514966697.-------------------------- ------------ Bahwa obat-obat tersebut yakni Pil Tramadol, Yarindo, Dextro dan Doubel L dibeli oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli dengan guna mendapat keuntungan, yakni Pil Tramadol dengan harga beli perbutir Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga keuntungan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perbutir, Pil Yarindo dengan harga beli perbutir Rp. 1.600,- (seribu enam ratus ribu rupiah) terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sehingga keuntungan perbutir Rp. 1.400,- (seribu empat ratus ribu rupiah), Pil Dextro harga beli perbutir Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) yang terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga mendapat keuntungan Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) perbutir, dan Pil Doubel L terdakwa harga beli perbutir dengan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sehingga keuntungan perbutir Rp. 1.400,-(seribu empat ratus rupiah).--------------- ------------ Bahwa keuntungan dari hasil obat-obatan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa cara mengonsumsi obat-obatan tersebut sepengetahuan terdakwa adalah dengan cara diminum sesuai selera hingga dapat mengakibatkan efek pusing, mabuk seakan fly.---------------------------- ------------ Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada pembeli perihal cara mengonsumsi obat-obatan yang dijual oleh terdakwa tersebut, karena terdakwa tidak mengetahui dan tidak memiliki keahlian tentang obat-obatan dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan atau memperjualbelikannya.-------------------------------------- ------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1946/NOF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium, EKO FERI PRASETYO, S.Si., Jabatan Kaurpsikobaya pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, NUR TAUFIK, S.T., Jabatan Ps. Kaurnarko pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan :------------------------------------------------------- --- BB - 4144/2024/NOF berupa tablet putih berlogo Y, dan BB - 4146/2024/NOF berupa tablet putih berlogo LL adalah negatif (tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidil termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G.-------------------------------------------------------------------------------------- --- BB - 4145/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah negatif (tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- BB - 4147/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “DMP” negatif (tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung Dextromethorpan.---------------------------------------------------------------- -------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
