Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
1.KARSIM Bin SUTARJO TARIKUN
2.HARI WIDIYATMOKO Bin (Alm) SUPARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1649/M.3.22/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARSIM Bin SUTARJO TARIKUN[Penahanan]
2HARI WIDIYATMOKO Bin (Alm) SUPARDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DAVID SURYA, ANZIIF, Snr Assoc, CIP, AAAIK.,CTA., CBLC.,C.Med., S.H.,M.H. dan RekanKARSIM Bin SUTARJO TARIKUN
2DAVID SURYA, ANZIIF, Snr Assoc, CIP, AAAIK.,CTA., CBLC.,C.Med., S.H.,M.H. dan RekanHARI WIDIYATMOKO Bin (Alm) SUPARDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN dan Terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI bersama-sama dengan saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2026, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Tower SITE TGL016_MOGA yang terletak di Jalan Raya Moga – Guci Nomor 5932, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 13.15 WIB terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN dan terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI bersama-sama dengan saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berkumpul di tempat tambal ban terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN yang terletak di Desa Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB saksi KASWO bin SUNARJO mengajak terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN untuk ikut bersama dengan terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO, dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO ke daerah Moga, Pemalang menggunakan 1 (satu) unit mobil merek toyota new avanza No. Polisi R 1256 GA yang sebelumnya terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN sewa dari saksi SUROKHMAN alias REGEN atas perintah saksi KASWO bin SUNARJO. Kemudian atas ajakan tersebut, terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN ikut dengan terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO menuju daerah Moga, Pemalang.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO tiba di sekitar Tower SITE TGL016_MOGA yang terletak di Jalan Raya Moga – Guci Nomor 5932, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, namun karena kondisi sedang  hujan sehingga terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO mampir ke alfamart untuk meminum kopi menunggu hujan reda. Adapun pada saat minum kopi tersebut, saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO menunjuk Tower SITE TGL016_MOGA dan berkata “itu nanti kita kerja disitu”.
  • Bahwa kemudian setelah hujan reda sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO berjalan kaki menuju Tower SITE TGL016_MOGA yang terletak di Jalan Raya Moga – Guci Nomor 5932, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Kemudian saksi SUWARTO alias TOBIL membuka kunci gembok pagar Tower SITE TGL016_MOGA menggunakan kombinasi angka 2212 yang saksi SUWARTO alias TOBIL ketahui karena bekerja sebagai karyawan PT Kinarya Utama Teknik yang merupakan Perusahaan yang berkerja sama dengan PT Telekomunikasi Selular (PT Telkomsel) untuk mengatur antena sinyal di tower PT Dayamitra Telekomunikasi (PT DMT) SITE TGL016_MOGA yang terletak di Jalan Raya Moga – Guci Nomor 5932, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Kemudian terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO masuk ke area Tower SITE TGL016_MOGA.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO akan mengambil kabel feeder milik PT Telkomsel tanpa seizin dan sepengetahuan PT Telkomsel, kemudian saksi KASWO bin SUNARJO menyuruh saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO dan terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN untuk memanjat tower SITE TGL016_MOGA dan memotong kabel feeder yang tersambung ke ruang shelter dengan menggunakan tang/gunting potong. Kemudian atas hal tersebut, saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO dan terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN memanjat tower SITE TGL016_MOGA menuju area ruang shelter tower SITE TGL016_MOGA, selanjutnya saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO dan terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN memotong sambungan kabel feeder ke ruang shelter yang berjumlah 6 (enam) batang kabel feeder 7/8 (tujuh per delapan) inch dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter menggunakan tang/gunting, sedangkan saksi KASWO bin SUNARJO melepas klem kabel yang berada di bawah tower menggunakan tangan. Kemudian setelah memotong kabel tersebut, saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO dan terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN turun dari tower SITE TGL016_MOGA, selanjutnya  saksi KASWO bin SUNARJO, saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO dan terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN menarik kabel hasil potongan sejumlah 6 (enam) batang kabel feeder 7/8 (tujuh per delapan) inch dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter dan menggulungnya. Kemudian saksi KASWO bin SUNARJO menyuruh terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (alm) Supardi untuk mengambil mobil yang terparkir di depan alfamart agar memindahkannya ke depan area tower SITE TGL016_MOGA. Kemudian setelah mobil tersebut sampai di depan area tower SITE TGL016_MOGA, saksi KASWO bin SUNARJO, saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO dan terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN memasukkan 6 (enam) batang kabel feeder 7/8 (tujuh per delapan) inch dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter ke dalam 1 (satu) unit mobil merek toyota new avanza No. Polisi R 1256 GA dengan maksud untuk mengambil 6 (enam) batang kabel feeder 7/8 (tujuh per delapan) inch dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter milik PT Telkomsel tanpa seizin dan sepengetahuan PT Telkomsel. Kemudian setelah 6 (enam) batang kabel feeder tersebut masuk, saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO kembali mengunci gembok pagar tower SITE TGL016_MOGA, selanjutnya terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO pergi menuju rumah SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO  yang beralamat di Kelurahan Karanggintung RT008, RW002, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dengan membawa 6 (enam) batang kabel feeder 7/8 (tujuh per delapan) inch dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO tiba di rumah SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO, kemudian terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO memotong-motong 6 (enam) batang kabel feeder 7/8 (tujuh per delapan) inch dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter menjadi bagian-bagian kecil, kemudian terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO membawa 6 (enam) batang kabel feeder 7/8 (tujuh per delapan) inch dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter yang terpotong menjadi bagian-bagian kecil ke Jembatan Kalisogra Purwokerto dan membakar kabel tersebut hingga menyisakan bagian dalam kabel yang terbuat dari tembaga. Kemudian terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO membawa tembaga hasil pembakaran tersebut ke rumah RISTAM alias BUANG yang beralamat di Desa Kutasari RT02 RW 03, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO tiba di  rumah RISTAM alias BUANG yang beralamat di Desa Kutasari RT02 RW 03, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas dan bertemu dengan saksi TUTI HARTATI binti (alm) YASHURI yang merupakan istri dari RISTAM alias BUANG. Kemudian terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO menjual tembaga hasil pembakaran 6 (enam) batang kabel feeder 7/8 (tujuh per delapan) inch dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter kepada saksi TUTI HARTATI binti (alm) YASHURI yang laku dengan harga Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian atas keuntungan tersebut terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO membaginya, dengan rincian terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO masing-masing menerima Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk biaya rental mobil sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupah), bensin Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli rokok serta kopi.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN dan terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI bersama-sama dengan saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO mengambil 6 (enam) batang kabel feeder 7/8 (tujuh per delapan) inch dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter milik PT Telkomsel tanpa seizin dan sepengetahuan PT Telkomsel mengakibatkan kerugian kepada PT Telkomsel sebesar Rp30.600.000,00 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) akibat hilangnya Kabel Feeder dengan total panjang 120 (seratus dua puluh) meter yang terdakwa I KARSIM bin SUTARJO TARIKUN, terdakwa II HARI WIDIYATMOKO bin (Alm) SUPARDI, saksi KASWO bin SUNARJO dan saksi SUWARTO alias TOBIL bin NARSITO  ambil dan rusaknya sisa kabel dengan panjang total 390 (tiga ratus sembilan puluh) meter.

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya