| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa I RAWIJAN Bin (Alm) CAKI bersama dengan Terdakwa II NANA RUKMANA Bin (Alm) SUTAR, TARYANTO Alias MAYIT (DPO) dan HASAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir sungai Comal ikut Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Taryanto Alias Mayit (DPO) dan Hasan (DPO) mulai bermain judi kartu remi di pinggir sungai Comal ikut Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan saat itu Terdakwa I bermain dengan memiliki uang modal sebesar R.100.000, (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp.56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Para Terdakwa bersama dengan Taryanto Alias Mayit (DPO) dan Hasan (DPO) bermain judi kartu remi dengan cara masingmasing pemain memasang uang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total jumlah uang taruhan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut dikumpulkan dan diletakkan ditengah-tengah para pemain dan selanjutnya 1 (satu) set kartu remi tersebut dikocok/diacak dan dibagikan kepada masingmasing pemain sebanyak 7 (tujuh) lembar kartu remi, sedangkan sisanya ditaruh ditengah-tengah dan ada kartu 1 (satu) ditengah sebagai joker banting dan kartu yang digunakan sebagai joker bisa digunakan di semua kartu dari seri, tris (sama) setelah masingmasing pemain mendapat 7 (tujuh) lembar kartu remi tersebut. Kemudian masing-masing pemain mengambil 1 (satu) kartu remi yang ada ditengah-tengah secara bergantian untuk memperoleh jumlah kartu remi yang gambarnya sama dan angkanya urut (untuk 4 (empat) lembar kartu remi) yang biasanya disebut Kandang (contoh nomor urut 2,3,4 dan 5 gambarnya sama (seri) atau nomornya sama semua (tris). Apabila ada salah satu dari pemain judi remi tersebut memperoleh kartu remi yang seri dari 7 (tujuh) kartu remi yang dipegangnya maka pemain tersebut adalah sebagai pemenangnya dan berhak mendapatkan uang taruhan/pasangan yang ada ditengah-tengah sejumlah Rp. 20.000. (dua puluh ribu rupiah) dan apabila dari 4 (empat) pemain tidak ada yang kandang maka kartu remi dikocok kembali dan kemudian dibagikan kembali sampai ada salah satu dari 4 (empat) pemain ada yang kandang atau menang.
- Bahwa pada saat itu permainan judi kartu remi tersebut sudah berjalan sebanyak 5 (lima) putaran dan setiap putaran sudah ada yang menang antara lain 2 (dua) kali dimenangkan oleh Taryanto Alias Mayit (DPO), 1 (satu) kali dimenangkan oleh Hasan (DPO), 1 (satu) kali dimenangkan oleh Terdakwa II dan 1 (satu) kali dimenangkan oleh Terdakwa I, tetapi permainan judi kartu remi tersebut belum berakhir dan masih terus berjalan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saat Para Terdakwa bersama dengan Taryanto Alias Mayit (DPO) dan Hasan (DPO) melanjutkan permainan tibatiba datang Anggota Polisi berpakaian preman dari Resmob Polres Pemalang yaitu saksi Dodi Adi Legowo dan saksi Purwanto, S.H. ke pinggir sungai Comal ikut Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang sedang melakukan patroli di wilayah Comal dan mendapat informasi di lokasi tersebut sedang digunakan permainan judi sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II akhirnya ditangkap sedangkan Taryanto Alias Mayit (DPO) dan Hasan (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan beserta barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) lembar kartu remi motif batik warna hijau, uang tunai sebesar Rp.230.000, (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 8 lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 20 lembar dan 1 (satu) tikar cap rajawali warna hijau kombinasi putih, orange dan biru yang selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang.
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa bermain judi kartu remi untuk mencari hiburan serta apabila menang akan mendapatkan uang yang dapat digunakan untuk minumminum bersama dan membeli rokok.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapat ijin dari Pemerintah dan permainan tersebut bersifat untunguntungan.
--------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa I RAWIJAN Bin (Alm) CAKI bersama dengan Terdakwa II NANA RUKMANA Bin (Alm) SUTAR, TARYANTO Alias MAYIT (DPO) dan HASAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir sungai Comal ikut Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Taryanto Alias Mayit (DPO) dan Hasan (DPO) mulai bermain judi kartu remi di pinggir sungai Comal ikut Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan saat itu Terdakwa I bermain dengan memiliki uang modal sebesar R.100.000, (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp.56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Para Terdakwa bersama dengan Taryanto Alias Mayit (DPO) dan Hasan (DPO) bermain judi kartu remi dengan cara masingmasing pemain memasang uang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total jumlah uang taruhan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut dikumpulkan dan diletakkan ditengah-tengah para pemain dan selanjutnya 1 (satu) set kartu remi tersebut dikocok/diacak dan dibagikan kepada masingmasing pemain sebanyak 7 (tujuh) lembar kartu remi, sedangkan sisanya ditaruh ditengah-tengah dan ada kartu 1 (satu) ditengah sebagai joker banting dan kartu yang digunakan sebagai joker bisa digunakan di semua kartu dari seri, tris (sama) setelah masingmasing pemain mendapat 7 (tujuh) lembar kartu remi tersebut. Kemudian masing-masing pemain mengambil 1 (satu) kartu remi yang ada ditengah-tengah secara bergantian untuk memperoleh jumlah kartu remi yang gambarnya sama dan angkanya urut (untuk 4 (empat) lembar kartu remi) yang biasanya disebut Kandang (contoh nomor urut 2,3,4 dan 5 gambarnya sama (seri) atau nomornya sama semua (tris). Apabila ada salah satu dari pemain judi remi tersebut memperoleh kartu remi yang seri dari 7 (tujuh) kartu remi yang dipegangnya maka pemain tersebut adalah sebagai pemenangnya dan berhak mendapatkan uang taruhan/pasangan yang ada ditengah-tengah sejumlah Rp. 20.000. (dua puluh ribu rupiah) dan apabila dari 4 (empat) pemain tidak ada yang kandang maka kartu remi dikocok kembali dan kemudian dibagikan kembali sampai ada salah satu dari 4 (empat) pemain ada yang kandang atau menang.
- Bahwa pada saat itu permainan judi kartu remi tersebut sudah berjalan sebanyak 5 (lima) putaran dan setiap putaran sudah ada yang menang antara lain 2 (dua) kali dimenangkan oleh Taryanto Alias Mayit (DPO), 1 (satu) kali dimenangkan oleh Hasan (DPO), 1 (satu) kali dimenangkan oleh Terdakwa II dan 1 (satu) kali dimenangkan oleh Terdakwa I, tetapi permainan judi kartu remi tersebut belum berakhir dan masih terus berjalan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saat Para Terdakwa bersama dengan Taryanto Alias Mayit (DPO) dan Hasan (DPO) melanjutkan permainan tibatiba datang Anggota Polisi berpakaian preman dari Resmob Polres Pemalang yaitu saksi Dodi Adi Legowo dan saksi Purwanto, S.H. ke pinggir sungai Comal ikut Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang sedang melakukan patroli di wilayah Comal dan mendapat informasi di lokasi tersebut sedang digunakan permainan judi sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II akhirnya ditangkap sedangkan Taryanto Alias Mayit (DPO) dan Hasan (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan beserta barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) lembar kartu remi motif batik warna hijau, uang tunai sebesar Rp.230.000, (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 8 lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 20 lembar dan 1 (satu) tikar cap rajawali warna hijau kombinasi putih, orange dan biru yang selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang.
- Bahwa tempat permainan judi tersebut berada di pinggir sungai Comal ikut Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dimana lokasi tersebut dekat dengan pemukiman warga sehingga terlihat dari luar atau bisa dilihat oleh orang yang lewat.
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa bermain judi kartu remi untuk mencari hiburan serta apabila menang akan mendapatkan uang yang dapat digunakan untuk minumminum bersama dan membeli rokok.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapat ijin dari Pemerintah dan permainan tersebut bersifat untunguntungan.
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |