Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2021/PN Pml SRI SUGIARNI 1.PNM ULaMM Petarukan Cabang Tegal ,dan KPKNL Tegal
2.KPKNL Tegal
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2021/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 22 Okt. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SRI SUGIARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDY HERMANTO, S.H DAN REKANSRI SUGIARNI
Tergugat
NoNama
1PNM ULaMM Petarukan Cabang Tegal ,dan KPKNL Tegal
2KPKNL Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARDYA PRADIPTA, DKKPNM ULaMM Petarukan Cabang Tegal
2AZIZ KURNIAWAN, S.E, DKKKPKNL Tegal
Turut Tergugat
NoNama
1WARDOYO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NASOKHA, S.H, DKKWARDOYO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa tergugat telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa proses penjualan lelang pada tanggal 7 Oktober 2021 dengan Risalah Lelang Nomor 46341/2021 terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2217 Luas 200 M2 atas Nama SRI SUGIARNI, ERVIN SUBECHI, ISRINA ADIATI, FARIZ MAULANA yang beralamat di Dusun Jebed RT 002/RW 003 Desa Jebed Utara Kec. Taman Kabupaten Pemalang  Propinsi Jawa Tengah adalah Tidak Sah/Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum
  4. Menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian material dan kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
  5. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk mematuhi keputusan ini
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, asasi, atau paying hukum lainnya
  7. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR :

Jika Ketua Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak