Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2021/PN Pml DEDY SUGIARTO 1.Rini Susanti
2.Bambang Ari Wibowo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2021/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat 21/ADV-AW/XII/2021
Penggugat
NoNama
1DEDY SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS WIJONARKODEDY SUGIARTO
Tergugat
NoNama
1Rini Susanti
2Bambang Ari Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan  Wanprestasi;
  3. Menghukum   Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng  membayar  sisa kewajiban hutang  kepada Penggugat  sebesar Rp   469.320.000,- ( empat ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
  4. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng membayar biaya kerugian immaterial yang diderta Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) benda berharga milik Tergugat I dan Tergugat II yakni berupa tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik  (SHM)  Nomor 1586 Desa Mulyoharjo atas nama Bambang Ari Wibowo, Sarjana Teknik dan Rini Susanti;
  6. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara  sesuai  ketentuan hukum;

 

SUBSIDIER

 

Apabila Pengadilan  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak