Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Pml 1.Adi Irmawan
2.Riska Ariyani Sugondo
1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pemalang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
3.Atiek Famulasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Irmawan
2Riska Ariyani Sugondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTIKNO, S.H.Adi Irmawan
2SUTIKNO, S.H.Riska Ariyani Sugondo
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pemalang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
3Atiek Famulasih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk semuanya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Para Penggugat dan Tergugat I cacat hukum dan batal dengan segala akibat hukum;
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas obyek jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00339, dengan luas tanah 209 M2 (dua ratus Sembilan meter persegi) yang berada di Desa / kelurahan Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, atas nama Adi Irmawan (Penggugat I) dan Riska Aryani Sugondo (Penggugat II) atau Para Penggugat yang diselenggarakan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, dan/atau Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan bahwa peralihan hak dan balik nama atas nama Tergugat III atas obyek jaminan tersebut adalah tidak sah dan tidak benrkekuatan hukum;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (ATR / BPN Kabupaten Pemalang) untuk mencoret nama Tergugat III dari buku tanah dan blanko Sertipikat Hak Milik Tergugat III dan mengembalikan status semula atas nama Para Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 140.007.000,- (seratus empat puluh juta tujuh ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan jumlah kerugian total Rp. 640.007.000,- (enam ratus empat puluh juta tujuhn ribu rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim Penghadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak