Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2022/PN Pml 1.YULI WIDIOWATI, SH.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
AIDI FITROH JUONO Alias ALDI Bin MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-07/M.3.22/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDI FITROH JUONO Alias ALDI Bin MUJIONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1EDY HERMANTO, SH.,M.Kn.AIDI FITROH JUONO Alias ALDI Bin MUJIONO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------- Bahwa Terdakwa AIDI FITROH JUONO ALS ALDI BIN MUJIONO, Bersama sama  dengan Saksi  SAFRUDIN  bin MUNARI , Saksi MUCH MIFTAKHUL FALAH bin WAHYONO  dan Saksi  RISKI MUSAHI Bin EPENDI SUSILO ( ketiga terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ) pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2021, bertempat di Lapangan Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten  Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang,“ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk mencapai barang yang di maksud dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu." perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

Bahwa awal mulannya pada sekitar awal November 2021 terdakwa bersama Saksi  SAFRUDIN  bin MUNARI , Saksi MUCH MIFTAKHUL FALAH bin WAHYONO  dan Saksi  RISKI MUSAHI Bin EPENDI SUSILO( ketiga terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ) berkumpul bersama dan bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain yang bisa di manfaatkan hasilnya  
Bahwa kemudian  pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 19.30 WIB, terdakwa dijemput oleh saksi SAFRUDIN  bin MUNARI , Saksi MUCH MIFTAKHUL FALAH bin WAHYONO  dan Saksi  RISKI MUSAHI Bin EPENDI SUSILO ( ketiga terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ), dimana terdakwa berboncengan dengan saksi MUCH  MIFTAKHUL bin WAHYONO  menggunakan sepeda motor Honda Beat Putih No Pol  G-4095-IW yang diakui milik saksi MUCH MIFTAKHUL,  sedangkan Saksi  RISKI MUSAHI bin EPENDI  SUSILO  berboncengan dengan saksi SAFRUDIN Bin MUNARI  menggunakan sepeda motor Honda Beat Hitam Strip Biru dengan Nopol terpasang G-1351- RIS yang diakui milik Saksi   SAFRUDIN.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa  berserta rekan rekannya tersebut  berkeliling di sekitar Lapangan Pegiringan Kecamatan  Bantarbolang,  Kabupaten  Pemalang dan kemudian melihat  1 ( satu) unit Honda Beat Street Tahun 2017 warna hitam No.Pol : G-4388-CAG No Ka : MH1JFZ217HK031284 No.Sin :JFZ2E1036381 milik  Saksi SUBEHI Bin BASUKI  yang sedang terparkir di area parkir lapangan menghadap ke arah selatan dengan keadaan terkunci stang.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan rekan rekannya tersebuut,  melihat  sepeda motor Honda Beat Street Tahun 2017 warna hitam No.Pol : G-4388-CAG selanjunya terdakwa dan  Saksi  SAFRUDIN  bin MUNARI , Saksi MUCH MIFTAKHUL FALAH bin WAHYONO  dan Saksi  RISKI MUSAHI Bin EPENDI SUSILO ( ketiga terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ./) langsung mendekati  sepeda motor tersebut kemudian Saksi SAFRUDIN  bin MUNARI membuka paksa  kunci kontak sepeda motor Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam No.Pol : G-4388-CAG tersebut menggunakan kunci letter “T”  yang telah di persiapkanya  sementara terdakwa ,  Saksi RIZKI  dan saksi MUH MIFTAKHUL bertugas mengawasi situasi  sekitar .
Bahwa kemudian  oleh terdakwa  dan  rekan rekannya sepeda motor milik Saksi  korban SUBEHI Bin BASUKI tersebut di bawa keluar dari area tersebut dibawa  ke Desa Mangli, Kec. Randudongkal,  Kab. Pemalang tanpa seijin Saksi SUBEHI Bin  BASUKI  dan beberapa saat kemudian oleh terdakwa dan rekan rekannya tersebut,  Nopol sepeda motor di ganti dan yang nomor aslinya dibuang ke sungai ,  dengan maksud supaya saat sepeda motor tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya atau orang lain yang melihat.
Bahwa maksud tujuan terdakwa  bersama sama Saksi saksi SAFRUDIN  bin MUNARI , Saksi MUCH MIFTAKHUL FALAH bin WAHYONO  dan Saksi  RISKI MUSAHI Bin EPENDI SUSILO ( ketiga terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ) mengambil sepeda motor Honda Beat Street Tahun 2017 warna hita m No.Pol : G-4388-CAG dengan harapan nantinya bisa di pakai secara bergantian dan juga suatu saat bisa di jual dan hasilnya di bagi bersama 
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan rekan rekannya  tersebut diatas mengakibatkan saksi SUBEHI Bin BASUKI  mengalami kerugian kurang lebih besar  Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya