| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2022/PN Pml | 1.YULI WIDIOWATI, SH. 2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH |
AIDI FITROH JUONO Alias ALDI Bin MUJIONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jan. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2022/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jan. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-07/M.3.22/Eoh.2/01/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----------- Bahwa Terdakwa AIDI FITROH JUONO ALS ALDI BIN MUJIONO, Bersama sama dengan Saksi SAFRUDIN bin MUNARI , Saksi MUCH MIFTAKHUL FALAH bin WAHYONO dan Saksi RISKI MUSAHI Bin EPENDI SUSILO ( ketiga terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ) pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2021, bertempat di Lapangan Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang,“ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk mencapai barang yang di maksud dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu." perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- Bahwa awal mulannya pada sekitar awal November 2021 terdakwa bersama Saksi SAFRUDIN bin MUNARI , Saksi MUCH MIFTAKHUL FALAH bin WAHYONO dan Saksi RISKI MUSAHI Bin EPENDI SUSILO( ketiga terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ) berkumpul bersama dan bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain yang bisa di manfaatkan hasilnya Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berserta rekan rekannya tersebut berkeliling di sekitar Lapangan Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang dan kemudian melihat 1 ( satu) unit Honda Beat Street Tahun 2017 warna hitam No.Pol : G-4388-CAG No Ka : MH1JFZ217HK031284 No.Sin :JFZ2E1036381 milik Saksi SUBEHI Bin BASUKI yang sedang terparkir di area parkir lapangan menghadap ke arah selatan dengan keadaan terkunci stang. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
