| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2026/PN Pml | 1.Irfan Harisman, S.H. 2.SENA CANDRA ERAWAN, S.H |
SAPARNO Bin SUMANTO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2026/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1508/M.3.22/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia Saparno Bin Sumanto pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat Desa Karangasem RT.07 RW.03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau tepatnya di rumah Saksi Tumini Bin (Alm) Jukarto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang mengadili perkara ini melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Adapun perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
Bahwa terdakwa adalah seorang petani atau pekebun dan bukanlah agen atau petugas yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai penyalur pupuk bersubsidi program pemerintah di wilayah kabupaten Pemalang sehingga tidak memiliki tugas pokok dalam kaitannya mencari nasabah atau orang sebagai penyalur pupuk bersubsidi serta tidak memiliki tugas dalam pengurusan perijinan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, terhadap pengurusan ijin dapat dilakukan secara mandiri yaitu melalui online ke OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementrian Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Kementrian Investasi dan Hilirisasi. Atau dapat juga melalui pendampingan dengan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP. Adapun dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada sekira bulan januari 2025 pada sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi Slamet yang beralamat di Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang dan bertemu dengan Saksi Murdiyanto, kemudian terdakwa dengan menggunakan kedudukan palsu mengaku sebagai agen pupuk terbesar di kabupaten pemalang menyampaikan kepada Saksi Slamet dan Saksi Murdiyanto bahwa terdakwa sedang mencari nasabah untuk dapat menyalurkan program pemerintah berupa pupuk bersubsidi Pemerintah Kabupaten Pemalang yang senyatanya terdakwa bukanlah agen atau petugas penyalur pupuk bersubsidi pemerintah kabupaten pemalang. Selain dari pada itu terdakwa dengan tipu muslihat menjelaskan bahwa terdakwa dapat membatu pengurusan ijin atas penyaluran program pemerintah berupa pupuk bersubsidi tersebut. Yang atas hal tersebut membuat saksi Murdiyanto mempercayai perkataan terdakwa. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Murdiyanto yang mempercayai bahwa terdakwa merupakan agen atau petugas pemerintah sebagai penyalur pupuk bersubsidi tersebut mengajak terdakwa dengan ditemani oleh Saksi Safi’i datang kerumah Saksi Tumini. Kemudian Saksi Murdiyanto memperkenalkan terdakwa sebagai Agen pupuk bersubsidi, selanjutnya terdakwa dengan tipu muslihat atau serangkaian kata bohong menyampaikan kepada saksi Tumini mengenai adananya program pemerintah berupa penyaluran pupuk bersubsidi yang mana terdakwa yang mengaku sebagai agen atau petugas penyalur pupuk bersubsidi pemerintah kabupaten pemalang sedang mencari nasabah untuk dapat menyalurkan program pemerintah tersebut. Kemudian untuk menyakinkan Saksi Tumini, terdakwa juga menyampaikan tipu muslihat bawasannya dapat membantu calon nasabah dalam kaitannya pengurusan ijin sampai dengan diterbitkan ijin, selain dari pada itu terdakwa juga meyakinkan bahwa progam penyaluran pupuk tersebut akan memberikan keuntungan yang besar kepada nasabah penyalur pupuk bersubsidi. Yang atas hal tersebut, Saksi Tumini tertarik untuk dapat menjadi nasabah namun dikarenakan Saksi Tumini tidak memiliki modal lalu Saksi Tumini mengubungi saksi Tri Nilowati yang merupakan adik Saksi Tumini, lalu saksi Tumini menyampaikan perihal program penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dan menyuruh agar Saksi Tri Nilowati datang ke rumah Saksi Tumini. Bahwa setelah Saksi Tri Nilonwati datang ke rumah Saksi Tumini, kemudian Saksi Tumini memperkenalkan Saksi Tri Nilowati dengan Terdakwa. kemudian terdakwa dengan menggunakan kedudukan palsu mengaku sebagai agen pupuk terbesar di kabupaten pemalang yang senyatanya terdakwa bukanlah agen atau petugas penyalur pupuk bersubsidi pemerintah kabupaten pemalang. Selanjutnya terdakwa dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan menyampaikan kepada Saksi Tri Nilowati bawasanya terdakwa sedang mencari nasabah penyalur pupuk bersubsidi. Kemudian terdakwa juga menyakinkan Saksi Tri Nilowati apabila berminat untuk menjadi nasabah penyalur pupuk bersubsidi maka terdakwa berjanji akan membatu dalam pengurusan ijin sebagai nasabah penyalur pupuk bersubsidi. Selain dari pada itu, terdakwa juga meyakinkan Saksi Tri Nilowati dengan iming-iming apabila menjadi nasabah penyalur pupuk bersubsidi maka akan mendapatkan keutungan yang besar. Atas hal tersebut Saksi Tri Nilowati berminat untuk menjadi nasabah penyalur pupuk bersubsidi tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan kepada Saksi Tri Nilowati bawasannya dalam proses pengurusan ijin sampai dengan selesai diperlukan biaya yang harus dibayarkan sebagai bentuk DP dan Uang Muka penebusan atas pembelian pupuk bersubidi, lalu Terdakwa kembali menyakin Saksi Tri Nilowati bawasanya perijinan yang dijanjikan akan keluar dan dapat diserahkan kepada Saksi Tri Nilowati pada sekira tanggal 14 sampai dengan 15 Februari 2025. Yang atas hal tersebut kemudian disetujui oleh Saksi Tri Nilowati. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2025, Terdakwa bertemu dengan Saksi Tri Nilowati di rumah Saksi Tumini yang beralamat di Desa Karangasem RT.07 RW.03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, meminta uang pembayaran untuk pengurusan ijin di tingkat desa dan pembayaran uang muka pembelian pupuk bersubsidi, lalu Saksi Tri Nilowati menyerahkan uang sebesar Rp. 17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan Kwitansi atas uang sebesar Rp. 17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Yang kemudian pada tanggal 29 Januari 2025, Terdakwa mengirimkan 40 (empat puluh) Sak/karung dengan ukuran 50kg pupuk non subsidi ke rumah atau toko milik Saksi Tri Nilowati yang beralamat di Desa Karangasem RT.03 RW.02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Bahwa pada tanggal 03 Februari 2025, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi Tri Nilowati di rumah Saksi Tumini yang beralamat di Desa Karangasem RT.07 RW.03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembayaran pengurusan ijin di tingkat kecamatan dan pembayaran pembelian pupuk bersubsidi. Lalu Saksi Tri Nilowati menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan Kwitansi atas uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Yang kemudian pada tanggal 6 Februari 2025 terdakwa mengirimkan 30 (tiga puluh) Sak/karung dengan ukuran 50kg pupuk non subsidi dan obat-obatan pertanian non subsidi sebagai berikut : - 7 (tujuh) bungkus Herbisida Broadplus 77WP - 5 (lima) botol kecil insektisida Protin 250 EC - 4 (empat) botol kecil Insektisida Indomec 20EC - 3 (tiga) botol kecil pupuk cair majemuk Butani - 9 (sembilan) botol sedang lem stick 500 ml ke rumah atau toko milik Saksi Tri Nilowati yang beralamat di Desa Karangasem RT.03 RW.02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2025, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi Tri Nilowati di rumah Saksi Tumini beralamat di Desa Karangasem RT.07 RW.03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar pupuk caik (VOC) dan sebagai uang untuk mempercepat pengiriman pupuk bersubsidi. Yang kemudian pada tanggal 30 Mei 2025, Saksi Tri Nilowati mengirimkan uang dengan cara mentransfer ke rekening BRI Nomor : 597901020458500 atas nama Saparno sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi Tri Nilowati datang ke rumah Saksi Murdiyanto dan bertemu dengan terdakwa, dengan maksud untuk menanyakan perihal perijinan sebagai penyalur pupuk bersubsidi Pemerintah Kabupaten Pemalang serta meminta untuk segera dikirimkan pupuk subsidi yang dijanjikan oleh terdakwa, yang atas hal pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa menjanjikan akan segera menyerahkan surat ijin atas penyaluran pupuk bersubsidi serta akan segera mengirimkan pupuk bersubdisi yang dijanjikan oleh terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan, yang kemudian apabila tidak mampu untuk memenuhinya maka pada tanggal 31 Juli 2025, Terdakwa bersedia untuk mengembalikan seluruh uang yang telah di terima dari Saksi Tri Nilowati sebesar Rp. 84.750.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Namun senyatanya terdakwa tidak pernah menepati janjinya serta tidak pernah mau untuk menemui saksi Tri Nilowati. Bahwa berdasarkan pengecekan pada aplikasi atau system OSS ataupun data yang dilakukan oleh Saksi Darwoto selaku pegawai yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Pemalang, tidak ditemukan pemohon ijin atas nama Tri Nilowati. Bahwa atas perbuatan terdakwa yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 84.750.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), secara melawan hukum dengan menggunakan kedudukan palsu sebagai agen atau petugas penyalur program pemerintah berupa pupuk bersubsidi di Kabupaten Pemalang, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menjanjikan akan melakukan pengurusan ijin serta mengirimkan pupuk bersubsidi dan dengan menyakinkan Saksi Tri Nilowati akan mendapatkan keuntungan besar, sehingga menggerakan Saksi tri Nilowati supaya menyerahkan sejumlah uang, sehingga mengakibatkan Saksi Tri Nilowati mengalami kerugian sebesar Rp. 84.750.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----
ATAU
KEDUA Bahwa ia Saparno Bin Sumanto pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat Desa Karangasem RT.07 RW.03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau tepatnya di rumah Saksi Tumini Bin (Alm) Jukarto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang mengadili perkara ini melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Adapun perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
Bahwa terdakwa adalah seorang petani atau pekebun dan bukanlah agen atau petugas yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai penyalur pupuk bersubsidi program pemerintah di wilayah kabupaten Pemalang sehingga tidak memiliki tugas pokok dalam kaitannya mencari nasabah atau orang sebagai penyalur pupuk bersubsidi serta tidak memiliki tugas dalam pengurusan perijinan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, terhadap pengurusan ijin dapat dilakukan secara mandiri yaitu melalui online ke OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementrian Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Kementrian Investasi dan Hilirisasi. Atau dapat juga melalui pendampingan dengan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP. Adapun dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada sekira bulan januari 2025 pada sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi Slamet yang beralamat di Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang dan bertemu dengan Saksi Murdiyanto, kemudian terdakwa mengaku sebagai agen pupuk terbesar di kabupaten pemalang menyampaikan kepada Saksi Slamet dan Saksi Murdiyanto bahwa terdakwa sedang mencari nasabah untuk dapat menyalurkan program pemerintah berupa pupuk bersubsidi Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain dari pada itu terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa dapat membatu pengurusan ijin atas penyaluran program pemerintah berupa pupuk bersubsidi tersebut. Yang atas hal tersebut membuat saksi Murdiyanto mempercayai perkataan terdakwa. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Murdiyanto yang mempercayai bahwa terdakwa merupakan agen atau petugas pemerintah sebagai penyalur pupuk bersubsidi tersebut mengajak terdakwa dengan ditemani oleh Saksi Safi’i datang kerumah Saksi Tumini. Kemudian Saksi Murdiyanto memperkenalkan terdakwa sebagai Agen pupuk bersubsidi, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Tumini mengenai adananya program pemerintah berupa penyaluran pupuk bersubsidi yang mana terdakwa yang mengaku sebagai agen atau petugas penyalur pupuk bersubsidi pemerintah kabupaten pemalang sedang mencari nasabah untuk dapat menyalurkan program pemerintah tersebut. Kemudian untuk menyakinkan Saksi Tumini, terdakwa juga menyampaikan bawasannya dapat membantu calon nasabah dalam kaitannya pengurusan ijin sampai dengan diterbitkan ijin, selain dari pada itu terdakwa juga menyampaikan bahwa progam penyaluran pupuk tersebut akan memberikan keuntungan yang besar kepada nasabah penyalur pupuk bersubsidi. Yang atas hal tersebut, Saksi Tumini tertarik untuk dapat menjadi nasabah namun dikarenakan Saksi Tumini tidak memiliki modal lalu Saksi Tumini mengubungi saksi Tri Nilowati yang merupakan adik Saksi Tumini, lalu saksi Tumini menyampaikan perihal program penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dan menyuruh agar Saksi Tri Nilowati datang ke rumah Saksi Tumini. Bahwa setelah Saksi Tri Nilonwati datang ke rumah Saksi Tumini, kemudian Saksi Tumini memperkenalkan Saksi Tri Nilowati dengan Terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengaku sebagai agen pupuk terbesar di kabupaten pemalang. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Saksi Tri Nilowati bawasanya terdakwa sedang mencari nasabah penyalur pupuk bersubsidi. Kemudian terdakwa juga menyakinkan Saksi Tri Nilowati apabila berminat untuk menjadi nasabah penyalur pupuk bersubsidi maka terdakwa berjanji akan membatu dalam pengurusan ijin sebagai nasabah penyalur pupuk bersubsidi. Selain dari pada itu, terdakwa juga menyampaikan Saksi Tri Nilowati dengan iming-iming apabila menjadi nasabah penyalur pupuk bersubsidi maka akan mendapatkan keutungan yang besar. Atas hal tersebut Saksi Tri Nilowati berminat untuk menjadi nasabah penyalur pupuk bersubsidi tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan kepada Saksi Tri Nilowati bawasannya dalam proses pengurusan ijin sampai dengan selesai diperlukan biaya yang harus dibayarkan sebagai bentuk DP dan Uang Muka penebusan atas pembelian pupuk bersubidi, lalu Terdakwa kembali menyampaikan Saksi Tri Nilowati bawasanya perijinan yang dijanjikan akan keluar dan dapat diserahkan kepada Saksi Tri Nilowati pada sekira tanggal 14 sampai dengan 15 Februari 2025. Yang atas hal tersebut kemudian disetujui oleh Saksi Tri Nilowati. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2025, Terdakwa bertemu dengan Saksi Tri Nilowati di rumah Saksi Tumini yang beralamat di Desa Karangasem RT.07 RW.03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, meminta uang pembayaran untuk pengurusan ijin di tingkat desa dan pembayaran uang muka pembelian pupuk bersubsidi, lalu Saksi Tri Nilowati menyerahkan uang sebesar Rp. 17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan Kwitansi atas uang sebesar Rp. 17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Yang kemudian pada tanggal 29 Januari 2025, Terdakwa mengirimkan 40 (empat puluh) Sak/karung dengan ukuran 50kg pupuk non subsidi ke rumah atau toko milik Saksi Tri Nilowati yang beralamat di Desa Karangasem RT.03 RW.02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Bahwa pada tanggal 03 Februari 2025, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi Tri Nilowati di rumah Saksi Tumini yang beralamat di Desa Karangasem RT.07 RW.03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembayaran pengurusan ijin di tingkat kecamatan dan pembayaran pembelian pupuk bersubsidi. Lalu Saksi Tri Nilowati menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan Kwitansi atas uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Yang kemudian pada tanggal 6 Februari 2025 terdakwa mengirimkan 30 (tiga puluh) Sak/karung dengan ukuran 50kg pupuk non subsidi dan obat-obatan pertanian non subsidi sebagai berikut : - 7 (tujuh) bungkus Herbisida Broadplus 77WP - 5 (lima) botol kecil insektisida Protin 250 EC - 4 (empat) botol kecil Insektisida Indomec 20EC - 3 (tiga) botol kecil pupuk cair majemuk Butani - 9 (sembilan) botol sedang lem stick 500 ml ke rumah atau toko milik Saksi Tri Nilowati yang beralamat di Desa Karangasem RT.03 RW.02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2025, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi Tri Nilowati di rumah Saksi Tumini beralamat di Desa Karangasem RT.07 RW.03 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar pupuk caik (VOC) dan sebagai uang untuk mempercepat pengiriman pupuk bersubsidi. Yang kemudian pada tanggal 30 Mei 2025, Saksi Tri Nilowati mengirimkan uang dengan cara mentransfer ke rekening BRI Nomor : 597901020458500 atas nama Saparno sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi Tri Nilowati datang ke rumah Saksi Murdiyanto dan bertemu dengan terdakwa, dengan maksud untuk menanyakan perihal perijinan sebagai penyalur pupuk bersubsidi Pemerintah Kabupaten Pemalang serta meminta untuk segera dikirimkan pupuk subsidi yang dijanjikan oleh terdakwa, yang atas hal pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa menjanjikan akan segera menyerahkan surat ijin atas penyaluran pupuk bersubsidi serta akan segera mengirimkan pupuk bersubdisi yang dijanjikan oleh terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan, yang kemudian apabila tidak mampu untuk memenuhinya maka pada tanggal 31 Juli 2025, Terdakwa bersedia untuk mengembalikan seluruh uang yang telah di terima dari Saksi Tri Nilowati sebesar Rp. 84.750.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Namun senyatanya terdakwa tidak pernah menepati janjinya serta tidak pernah mau untuk menemui saksi Tri Nilowati. Bahwa berdasarkan pengecekan pada aplikasi atau system OSS ataupun data yang dilakukan oleh Saksi Darwoto selaku pegawai yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Pemalang, tidak ditemukan pemohon ijin atas nama Tri Nilowati. Bahwa atas perbuatan terdakwa secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, sehingga mengakibatkan Saksi Tri Nilowati mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 84.750.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
