1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Wahadi (kakek Pemohon) karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Wahadi (kakek Pemohon) tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |