Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Pml Ir. MUGIYATNO, MSi Bin (alm) MURIP 1.Ir. SULATIF JULIYANTO
2.Dra. MARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ir. MUGIYATNO, MSi Bin (alm) MURIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES SINAGA, S.H.Ir. MUGIYATNO, MSi Bin (alm) MURIP
Tergugat
NoNama
1Ir. SULATIF JULIYANTO
2Dra. MARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Usaha Bersama Milik Desa Jaya Mandiri Pemalang
2Badan Usaha Bersama Milik Desa Bodeh Jaya
3Badan Usaha Milik Bersama Rukun Makmur Ulujami
4Badan Usaha Bersama Milik Desa Taman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dari Penggugat;
2. Menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Pengguat;
3. Menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Turut Tergugat I s/d Turut Terguat IV;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang pinjaman sisa pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian penyusutan uang yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 294.096.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp. Rp. 100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan sisa utang  uang  sebesar Rp. 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian uang penyusutan nilai  uang sebesar Rp. 273.309.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) kepada Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar  bunga uang sebesar Rp. 93.600.000 (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); kepada Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat  IV;
10. Menetapkan, sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak milik Para Tergugat;
11. Menetapkan, diperintahkan dengan segera kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pemalang untuk segera melakukan penjualan lelang didepan umum terhadap harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak milik Para Tergugat melalui KPKLN Kota Tegal, apabila Para Tergugat tidak dengan segera membayar pengembalian sejumlah uang utang Para Terggugat kepada Penggugat  dan sejumlah uang kepada Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV;
12. Menghukum Para Tergugat untuk dengan segera mengosongkan secara sukarela terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugat dan menyerahkan barang tidak bergerak tersebut secara sukarela kepada Pengadilan Negeri Pemalang guna untuk segera dilelang oleh Pengadilan Negeri Pemalang melalui KPKLN Kota Tegal di depan umum;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah uang biaya Eksekusi pengosongan   sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diambil dipotong dari sisa uang penjualan lelang, apa bila Para Teregugat tidaksegera secara sukarela menyerahkan  harta benda tidak bergerak untuk dilelang;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah uang biaya Apresel perhitungan nilai harga limit  sebesar 3 % terhitung dari harga jual, diserahkan kepada Perusahaan yang menghitung harga limit penjualan lelang;
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah biaya Pengumuman lelang di media melaui surat kabar maupun melalui online setempat sebesar Rp. 10.000.000,- (sebuluh juta rupiah);
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah uang  pajak Penjualan lelang  sebesar 5 % dihitung dari harga jual  kepada Negara;
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah uang biaya lelang sebesar 3 % dari harga terjual  kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara kota Tegal, diambil dipotong dari uang sisa hasil penjualan lelang;
18. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) apa bila Para Tergugat tidak segera melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Pemalang, uang sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak diputusnya perkara dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap;
19. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)  walaupun pihak Para Tergugat mengajukan Banding, Kasasi, maupuan Peninjauan Kembali (P.K);
20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam Perkara ini;

Subsider:
Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak