| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa TEGUH PRASETYO alias GOPEK bin SISWOYO selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 pada pukul 12.05 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Rumah terdakwa TEGUH PRASETYO alias GOPEK bin SISWOYO yang beralamat di Desa Pamutih, RT01 RW07, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sejak tahun 2020 pada saat terdakwa menjual ayam Bangkok kepada CIKAL dan terdakwa mengenal adiknya CIKAL pada tahun 2023 saat terdakwa bermain di rumah CIKAL. Pada tahun 2023 terdakwa pernah membeli sabu kepada Sdr. CIKAL sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal dan bulan tahun 2023 yang terdakwa sudah lupa. Pertama terdakwa membeli sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan Kedua terdakwa membeli sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Bahwa sehubungan CIKAL akan bekerja sebagai ABK kemudian mengatakan kepada terdakwa “nanti apabila saya sudah bekerja dilaut kamu ngambilnya lewat adik saya” setelah CIKAL kerja di laut terdakwa sudah tidak berkomunikasi lagi dengan CIKAL.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menelpon melalui WhatsApp adiknya CIKAL dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat bruto 5 (lima) gram, kemudian adiknya CIKAL meminta untuk mentransferkan uang pembayaran sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening dana dengan nomor 087779240979 atas nama IMATUL MUAMANAH, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui rekening mandiri dengan nomor rekening 1390032336905 atas nama TEGUH PRASETYO ke rekening dana dengan nomor 087779240979 atas nama IMATUL MUAMANAH.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menuju rumah adiknya CIKAL yang terletak di Medono, Pekalongan mengambil 1 (satu) kantong dengan berat bruto 5 (lima) gram dan membawanya pulang ke Rumah terdakwa TEGUH PRASETYO alias GOPEK bin SISWOYO yang beralamat di Desa Pamutih, RT01 RW07, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Kemudian setelah terdakwa sampai di Rumah terdakwa, terdakwa mengemas kembali 1 (satu) kantong dengan berat bruto 5 (lima) gram tersebut menjadi 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, saksi AHMAD BADARUDIN dan saksi AZHAR ENGGAR UTOMO yang masing-masing merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Pemalang mendapatkan informasi ada seseorang berinisial GOPEK yang diketahui adalah terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dan melakukan pembelian melalui aplikasi tiktok alat hisap sabu (bong). Kemudian sekira pukul 12.05 berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengamatan di Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dan mendapatkan terdakwa sehabis menerima paket di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Pamutih, RT01 RW07, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Selanjutnya petugas kepolisian meminta terhadap terdakwa untuk menunjukkan narkotika jenis sabu milik terdakwa dan paket yang baru terdakwa beli tersebut. Selanjutnya terdakwa menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang terdakwa letakkan di dalam kamar rumah terdakwa dengan rincian barang bukti yang petugas kepolisian temukan, yaitu:
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode A dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua nol) gram dengan berat bersih 0,20264 (nol koma dua nol dua enam empat) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode B dengan berat kotor 1,25 (satu koma dua lima) gram dengan bersih 0,19131 (nol koma satu sembilan satu tiga satu) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode C dengan berat kotor 1,31 (satu koma tiga satu) gram dengan berat bersih 0,17574 (nol koma satu tujuh lima tujuh empat) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode D dengan berat kotor 1,09 (satu koma nol Sembilan) gram dengan berat bersih 0,20441 (nol koma dua nol empat empat satu) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode E dengan berat kotor 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram dengan berat bersih 0,18293 (nol koma satu delapan dua sembilan tiga) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode F dengan berat kotor 0,98 (nol koma Sembilan delapan) gram dengan berat bersih 0,19555 (nol koma satu sembilan lima lima lima) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode G dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga tiga) gram dengan berat bersih 0,21040 (nol koma dua satu nol empat nol) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode H dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram dengan berat bersih 0,18284 (nol koma satu delapan dua delapan empat) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode I dengan berat kotor 1,29 (satu koma dua Sembilan) gram dengan berat bersih 0,18951 (nol koma satu delapan sembilan lima satu) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode J dengan berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram dengan berat bersih 0,17885 (nol koma satu tujuh delapan delapan lima) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode K dengan berat kotor 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dengan berat bersih 0,18156 (nol koma satu delapan satu lima enam) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode L dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dengan berat bersih 0,18647 (nol koma satu delapan enam empat tujuh) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode M dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram dengan berat bersih 0,17700 (nol koma satu tujuh tujuh nol nol) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode N dengan berat kotor 1,18 (satu koma satu delapan) gram dengan berat bersih 0,17713 (nol koma satu tujuh tujuh satu tiga) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode O dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan berat bersih 0,19690 (nol koma satu sembilan enam sembilan nol) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode P dengan berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram dengan berat bersih 0,18595 (nol koma satu delapan lima sembilan lima) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode Q dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua nol) gram dengan berat bersih 0,19426 (nol koma satu sembilan empat dua enam) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode R dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan berat bersih 0,19241 (nol koma satu sembilan dua empat satu) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode S dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram dengan berat bersih 0,18597 (nol koma satu delapan lima sembilan tujuh) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus plastic klip wama transparan dengan kode T dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat bersih 0,14750 (nol koma satu empat tujuh lima nol) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus plastic klip wama transparan dengan kode U dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram dengan berat bersih 0,07278 (nol koma nol tujuh dua tujuh delapan) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode V dengan berat kotor 1,54 (satu koma lima empat) gram dengan berat bersih 0,20115 (nol koma dua nol satu satu lima) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode W dengan berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram dengan berat bersih 0,18212 (nol koma delapan dua satu dua) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip wama transparan berisi 98 (Sembilan puluh delapan) pcs
- 1 (satu) bekas tempat minyak rambut GATSBY
- 1 (satu) bong terbuat dari kaca
- 1 (satu) timbangan digital wama hitam
- 1 (satu) kardus wama coklat bekas bungkus paket dari J&T EXPRESS
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y18 wama coklat nomor (imei slot 1) 868124071333032, (imei slot 2) 868124071333024, No HP 082324871189
Selanjutnya petugas kepolisan membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 780/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti:
- BB - 2037/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20264 gram (kode A).
- BB - 2038/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19131 gram (kode B).
- BB - 2039/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17574 gram (kode C).
- ?B - 2040/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20441 gram (kode D).
- BB - 2041/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18293 gram (kode E).
- BB - 2042/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19555 gram (kode F).
- BB - 2043/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,21040 gram (kode G).
- BB - 2044/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wama kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18284 gram (kode H).
- BB - 2045/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wama kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18951 gram (kode I).
- ?B - 2046/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17885 gram (kode J).
- ?B - 2047/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18156 gram (kode K).
- 12, ?B - 2048/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus -lakban kertas wama kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18647 gram (kode L).
- ?? - 2049/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17700 gram (kode ?).
- BB - 2050/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17713 gram (kode N).
- ?B - 2051/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19690 gram (kode O).
- BB - 2052/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18595 gram (kode P).
- BB - 2053/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wana kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih Serbuk kristal 0,19426 gram (kode Q).
- BB - 2054/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19241 gram (kode R).
- BB - 2055/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban warna transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18597 gram (kode S).
- BB - 2056/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban warna transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14750 gram (kode ?).
- BB - 2057/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban warna transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07278 gram (kode U).
- BB - 2058/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wana kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20115 gram (kode V).
- BB - 2059/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wama kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18212 gram (kode W).
Berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah ketentuan pidananya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa TEGUH PRASETYO alias GOPEK bin SISWOYO selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 pada pukul 12.05 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Rumah terdakwa TEGUH PRASETYO alias GOPEK bin SISWOYO yang beralamat di Desa Pamutih, RT01 RW07, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, saksi AHMAD BADARUDIN dan saksi AZHAR ENGGAR UTOMO yang masing-masing merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Pemalang mendapatkan informasi ada seseorang berinisial GOPEK yang diketahui adalah terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dan melakukan pembelian melalui aplikasi tiktok alat hisap sabu (bong). Kemudian sekira pukul 12.05 berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengamatan di Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dan mendapatkan terdakwa sehabis menerima paket di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Pamutih, RT01 RW07, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Selanjutnya petugas kepolisian meminta terhadap terdakwa untuk menunjukkan narkotika jenis sabu milik terdakwa dan paket yang baru terdakwa beli tersebut. Selanjutnya terdakwa menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kamar rumah terdakwa dengan rincian barang bukti yang petugas kepolisian temukan dalam penguasaan terdakwa, yaitu:
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode A dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua nol) gram dengan berat bersih 0,20264 (nol koma dua nol dua enam empat) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode B dengan berat kotor 1,25 (satu koma dua lima) gram dengan bersih 0,19131 (nol koma satu sembilan satu tiga satu) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode C dengan berat kotor 1,31 (satu koma tiga satu) gram dengan berat bersih 0,17574 (nol koma satu tujuh lima tujuh empat) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode D dengan berat kotor 1,09 (satu koma nol Sembilan) gram dengan berat bersih 0,20441 (nol koma dua nol empat empat satu) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode E dengan berat kotor 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram dengan berat bersih 0,18293 (nol koma satu delapan dua sembilan tiga) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode F dengan berat kotor 0,98 (nol koma Sembilan delapan) gram dengan berat bersih 0,19555 (nol koma satu sembilan lima lima lima) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode G dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga tiga) gram dengan berat bersih 0,21040 (nol koma dua satu nol empat nol) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode H dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram dengan berat bersih 0,18284 (nol koma satu delapan dua delapan empat) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode I dengan berat kotor 1,29 (satu koma dua Sembilan) gram dengan berat bersih 0,18951 (nol koma satu delapan sembilan lima satu) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode J dengan berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram dengan berat bersih 0,17885 (nol koma satu tujuh delapan delapan lima) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode K dengan berat kotor 1,17 (satu koma satu tujuh) gram dengan berat bersih 0,18156 (nol koma satu delapan satu lima enam) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode L dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dengan berat bersih 0,18647 (nol koma satu delapan enam empat tujuh) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode M dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram dengan berat bersih 0,17700 (nol koma satu tujuh tujuh nol nol) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode N dengan berat kotor 1,18 (satu koma satu delapan) gram dengan berat bersih 0,17713 (nol koma satu tujuh tujuh satu tiga) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode O dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan berat bersih 0,19690 (nol koma satu sembilan enam sembilan nol) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode P dengan berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram dengan berat bersih 0,18595 (nol koma satu delapan lima sembilan lima) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode Q dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua nol) gram dengan berat bersih 0,19426 (nol koma satu sembilan empat dua enam) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode R dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan berat bersih 0,19241 (nol koma satu sembilan dua empat satu) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban wama transparan dengan kode S dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram dengan berat bersih 0,18597 (nol koma satu delapan lima sembilan tujuh) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus plastic klip wama transparan dengan kode T dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat bersih 0,14750 (nol koma satu empat tujuh lima nol) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus plastic klip wama transparan dengan kode U dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram dengan berat bersih 0,07278 (nol koma nol tujuh dua tujuh delapan) gram
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode V dengan berat kotor 1,54 (satu koma lima empat) gram dengan berat bersih 0,20115 (nol koma dua nol satu satu lima) gram.
- 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu di bungkus lakban kertas wama kuning dengan kode W dengan berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram dengan berat bersih 0,18212 (nol koma delapan dua satu dua) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip wama transparan berisi 98 (Sembilan puluh delapan) pcs
- 1 (satu) bekas tempat minyak rambut GATSBY
- 1 (satu) bong terbuat dari kaca
- 1 (satu) timbangan digital wama hitam
- 1 (satu) kardus wama coklat bekas bungkus paket dari J&T EXPRESS
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y18 wama coklat nomor (imei slot 1) 868124071333032, (imei slot 2) 868124071333024, No HP 082324871189
Selanjutnya petugas kepolisan membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 780/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti:
- BB - 2037/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20264 gram (kode A).
- BB - 2038/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19131 gram (kode B).
- BB - 2039/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17574 gram (kode C).
- ?B - 2040/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20441 gram (kode D).
- BB - 2041/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18293 gram (kode E).
- BB - 2042/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19555 gram (kode F).
- BB - 2043/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,21040 gram (kode G).
- BB - 2044/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wama kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18284 gram (kode H).
- BB - 2045/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wama kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18951 gram (kode I).
- ?B - 2046/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17885 gram (kode J).
- ?B - 2047/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban wama transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18156 gram (kode K).
- 12, ?B - 2048/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus -lakban kertas wama kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18647 gram (kode L).
- ?? - 2049/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17700 gram (kode ?).
- BB - 2050/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17713 gram (kode N).
- ?B - 2051/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19690 gram (kode O).
- BB - 2052/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18595 gram (kode P).
- BB - 2053/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wana kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih Serbuk kristal 0,19426 gram (kode Q).
- BB - 2054/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas warna kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19241 gram (kode R).
- BB - 2055/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban warna transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18597 gram (kode S).
- BB - 2056/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban warna transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14750 gram (kode ?).
- BB - 2057/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban warna transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07278 gram (kode U).
- BB - 2058/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wana kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20115 gram (kode V).
- BB - 2059/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dibungkus lakban kertas wama kuning berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18212 gram (kode W).
Berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a yang telah diubah ketentuan pidananya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |