Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Pml RIYATNO Pemerintah Desa Tlagasana Cq. Kepala Desa Tlagasana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RIYATNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.RIYATNO
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Tlagasana Cq. Kepala Desa Tlagasana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Tlagasana Cq. Sekretaris Desa Tlagasana
2Pemerintah Desa Tlagasana Cq. Bendahara Desa Tlagasana
3Bupati Pemalang Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kab. Pemalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tanggal 7 Oktober 2024;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat I membayar pokok utang sebesar : Rp. 351.795.000,-
5. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil sebesar : Rp. 50.000.000,-
6. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateriil sebesar : Rp. 100.000.000,-
7. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar : Rp. 1.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
9. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak