Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2026/PN Pml NUR ALIM 1.PT RESTU MANUNGGAL BERSAMA
2.TEGUH ADY MULYANA (Direktur Utama PT RESTU MANUNGGAL BERSAMA)
3.GURUH UKANG SEMETI PUTRA
4.SODIKIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR ALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIT SULISTIAWAN,S.H.,M.H.NUR ALIM
Tergugat
NoNama
1PT RESTU MANUNGGAL BERSAMA
2TEGUH ADY MULYANA (Direktur Utama PT RESTU MANUNGGAL BERSAMA)
3GURUH UKANG SEMETI PUTRA
4SODIKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AMALIA WIDIATY, S.H., M.Kn., Notaris & PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum / Menyatakan Batal dengan segala akibat hukumnya:
a. Surat Perjanjian Kerja Proyek Pembangunan "Rest Area Type A KM 317A Widodaren" Nomor: 04/SPK/RMB/XII/2022 tertanggal 08 Desember 2022 beserta pendaftarannya (Waarmerking) Nomor : 18/W/XII/2022 tertanggal 08 Desember 2022 dihadapan Turut Tergugat;
b. Surat Perintah Kerja Nomor: 004/SPK/RMB/XII/2022 tertanggal 08 Desember 2022;

4. Menyatakan sah dan berharga secara hukum Kuitansi Penyerahan Uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 08 Desember 2022;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp 350.000.00,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immaterill Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kerugian materiil Rp 300.000.000,- terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai seluruh kerugian dilunasi secara sempurna;
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang tidak bergerak milik Tergugat berupa sebidang tanah beserta bangunan berdiri diatasnya Kantor PT PT. RESTU MANUNGGAL BERSAMA yang terletak di Jl. Flamboyan No. 58, RT 005 / RW 003, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak