| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa ANDHIKA PERMADI alias DIKA bin (Alm) EDY PANDOWO selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 25 februari 2026 sekira pukul 19.42 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat sebuah kost di Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pada pukul 03.00 WIB, terdakwa bertemu dengan ARUM (DPO) di sebuah kost yang beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Adapun dalam pertemuan tersebut ARUM (DPO) menyampaikan akan membeli narkotika jenis sabu melalui perantara terdakwa setelah gajian.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 pukul 19.42 WIB, terdakwa menghubungi ARUM (DPO) melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait kepastian pembelian narkotika jenis sabu, kemudian ARUM (DPO) jadi membeli narkotika jenis sabu melalui perantara terdakwa dan pembayaran akan ARUM (DPO) bayarkan pada saat terdakwa selesai mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada ARUM (DPO).
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 pada pukul 20.18 WIB, terdakwa menghubungi akun instagram Doktor Terdekat dengan alamat instagram @doktorterdekat.13 untuk membeli narkotika jenis sabu ukuran small. Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp288.478,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) dari rekening bank Cimb Niaga dengan nomor rekening 70829685300 atas nama ANDHIKA PERMADI ke rekening bank UOB dengan nomor rekening 7533624328 atas nama DANDI AGUSTIAN. Selanjutnya terdakwa menerima foto dan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut yang terletak berupa titik koordinat yang mengarah di pinggir jalan dekat lapangan sepakbola, Desa Tumbal, Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna abu abu hitam Nopol G 6495 FK Noka: MH1JB81188K309309, Nosin: JB81E1305816 menuju pinggir jalan dekat lapangan sepakbola, Desa Tumbal, Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menuju sebuah kost yang beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang untuk menyerahkannya kepada ARUM (DPO).
- Bahwa Setelah itu saksi ASMORO BUDI PURWANTO dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI yang keduanya merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang yang mendapatkan informasi adanya orang yang akan mengantarkan narkotika kepada pembeli yang akan melintas di Desa Widodaren Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, yang pada saat itu pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, melihat terdakwa mengendarai sepeda motor honda Supra X plat G 6495 FK dari arah utara ke selatan yang akhirnya oleh saksi ASMORO BUDI PURWANTO dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI diamankan, setelah itu terdakwa diatas motor diminta untuk mengeluarkan barang yang ada di tas kemudian terdakwa menunjukkan 2 (dua) paket shabu yang ditaruh di tas slempang yang dibawa terdakwa, yang pada saat itu disaksikan oleh KRISNA GALIH MARTYANDITYA dan saksi MUHAMMAD RIFUL IZAM. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 031/111346100/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Purwita Ayu Kusumawardani selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Pemalang menyampaikan hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga sabu di bungkus plastik klip warna transparan dengan kode A dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga sabu di bungkus plastik klip warna transparan dengan kode B dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB 687/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, Amd, AK dan EKO FERY PRASETYO S,SSi serta NUR TAUFIK, ST dengan kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : BB - 1789/2026/NNF dan BB -1790-/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ANDHIKA PERMADI alias DIKA bin (Alm) EDY PANDOWO selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Kamis tanggal 26 februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Desa Widodaren Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, saksi ASMORO BUDI PURWANTO dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI yang keduanya merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mendapatkan informasi bahwa ada yang akan mengantarkan Narkotika jenis shabu ke pembeli Di Desa Widodaren Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
- Setelah itu saksi ASMORO BUDI PURWANTO dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI yang keduanya merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang yang mendapatkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 26 februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, saksi ASMORO BUDI PURWANTO dan saksi LUKMAN PURNOMO menuju ke Desa Widodaren Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, yang pada saat itu sesampai di jalan tersebut saksi ASMORO BUDI PURWANTO dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor honda Supra X plat G 6495 FK dari arah utara ke selatan yang akhirnya oleh saksi ASMORO BUDI PURWANTO dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI diamankan, setelah itu terdakwa diatas motor diminta untuk mengeluarkan barang yang ada ditas kemudian terdakwa menunjukkan 2 (dua) paket shabu yang ditaruh ditas slempang yang dibawa terdakwa, yang pada saat itu disaksikan oleh KRISNA GALIH MARTYANDITYA dan saksi MUHAMMAD RIFUL IZAM. selanjutnya terhadap terdakwa ANDHIKA PERMADI dan barang bukti di bawa ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 031/111346100/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Purwita Ayu Kusumawardani selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Pemalang menyampaikan hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga sabu di bungkus plastik klip warna transparan dengan kode A dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga sabu di bungkus plastik klip warna transparan dengan kode B dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB 687/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, Amd, AK dan EKO FERY PRASETYO S,SSi serta NUR TAUFIK, ST dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : BB - 1789/2026/NNF dan BB -1790/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------- |