Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Pml KHAERONI 1.PT.BANK BRI KANCAB.PEKALONGAN
2.ATR/BPN KAB.PEMALANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KHAERONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.NAFIDZUL HAQ, S.H.,M.H.KHAERONI
Tergugat
NoNama
1PT.BANK BRI KANCAB.PEKALONGAN
2ATR/BPN KAB.PEMALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISTIHAROH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
2. Menyatakan sebagai hukumnya Para  Tergugat dan Turut Tergugat telah  melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat;
3. Menghukum Para TERGUGAT I dan Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik kerugian materiil  atas objek SHM No.00262 Luas tanah 240 M2 terletak di desa Botekna-Ulujami Kab.Pemalang sebesar  Rp. 4.500.000 x 240 m2 =1.080.000.000 (satu milyard delapan puluh juta rupia) sedang objek jaminan  SHM No. 00634 luas 211 M2 letak di desa Botekan-Ulujami-Kab.Pemalang sebesar Rp. 5.000.000 x 211 = 1.055.000.000 (satu milyard lima puluh lima juta rupiah)   serta immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus lunas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Menghukum kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik secara tunai dan sekaligus lunas;
5. Menghukum kepada Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara  aquo;
6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

atau:

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak