PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
2. Menyatakan sebagai hukumnya Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat;
3. Menghukum Para TERGUGAT I dan Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik kerugian materiil atas objek SHM No.00262 Luas tanah 240 M2 terletak di desa Botekna-Ulujami Kab.Pemalang sebesar Rp. 4.500.000 x 240 m2 =1.080.000.000 (satu milyard delapan puluh juta rupia) sedang objek jaminan SHM No. 00634 luas 211 M2 letak di desa Botekan-Ulujami-Kab.Pemalang sebesar Rp. 5.000.000 x 211 = 1.055.000.000 (satu milyard lima puluh lima juta rupiah) serta immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus lunas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Menghukum kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik secara tunai dan sekaligus lunas;
5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara aquo;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |