Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2014/PN Pml 1.M. TAUFIK HIDAYAT
2.ELY MARTIN
Pimpinan PT Bank Mega Tbk KCP. Pemalang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2014
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2014/PN Pml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. TAUFIK HIDAYAT
2ELY MARTIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUGIMAN, SHM. TAUFIK HIDAYAT
2TUGIMAN, SHELY MARTIN
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT Bank Mega Tbk KCP. Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima baik dan mengabulkan Gugatan Perlawanan ( Verzet ) untuk seluruh-nya.-
  1. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang ber-itikad baik dan benar.-
  1. Menyatakan bahwa Pelelangan terhadap 3 SHM / obyek sengketa yang saat ini menjadi agunan Terlawan dan akan dilakukan Pelelangan oleh Terlawan dibantu oleh Kantor Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum.-
  1. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan 3 SHM / obyek sengketa yang menjadi agunan kredit kepada Para Pelawan, setelah terlebih dahulu Para Pelawan melunasi hutangnya yang telah ditentukan secara pasti tidak berubah-ubah yang di tetapkan oleh Pengadilan.-
  1. Menghukum Terlawan untuk membayar Biaya Perkara uang timbul dari permulaan hingga selesai.-

Atau :

Apabila Majelis Hakim berkeyakinan lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak