Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Pml 1.CHASAN CHAYI
2.Hj. LAELATUL IZAH
TOPEK/TOPIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat 02/Pdt.G/Advt.Pml/VII/2023
Penggugat
NoNama
1CHASAN CHAYI
2Hj. LAELATUL IZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURYADI,SH.CHASAN CHAYI
Tergugat
NoNama
1TOPEK/TOPIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DUKIYAH
2JOKO UTOYO
3DUNIYATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Menerima baik dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya .-

2.  Menyatakan sah menurut Hukum atas kesepakatan Jual Beli Tanah Obyek Sengketa tersebut diatas .-

3.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslaag ) atas tanah obyek sengketa tersebut .-

4.  Menyatakan sebagai Hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut berupa sebidang tanah darat SHM No. 00972 atas nama Waryono, luas + 753 M2 yang  terletak di Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dengan batas-batas : Sebelah Utara  : Tanah Milik Sdr. Toto, Sdr. Rawin, Sdr. Rahayu, Sebelah Timur : Jalan Desa , Sebelah Selatan : Tanah Milik Sdr.Absin, Sdr.Kasanatun, Sdr. Nizaroh, Sebelah Barat : Tanah Milik Aisah , merupakan Tanah Milik Para Penggugat yang sah .-

5.  Menyatakan Demi Hukum untuk bisa proses balik nama sertifikat menjadi atas  nama Para Penggugat tanpa ada identitas maupun tandatangan dari Tergugat .-

6. Menetapkan bahwa penguasan Tanah Obyek Sengketa dan bangunan rumah yang berdiri diatas-nya yang dilakukan oleh Tergugat  dan Turut Tergugat III  adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Hukum.

7.  Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat III ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya   untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat secara sukarela dan jika mengalami kesulitan dibantu alat Negara Kepolisian Republik Indonesia .- 

8.  Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi dan upaya   Hukum lain-nya .-

9.  Menghukum  Tergugat  maupun Para Turut Tergugat  supaya tunduk dan taat  pada Putusan ini .-

10.     Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat  untuk membayar biaya Perkara      ini yang timbul dari permulaan hingga selesai .-

 

ATAU     :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai Keadilan dan Hukum yang berlaku .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak