Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Pml | 1.CHASAN CHAYI 2.Hj. LAELATUL IZAH |
TOPEK/TOPIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Pml | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jul. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | 02/Pdt.G/Advt.Pml/VII/2023 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima baik dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya .- 2. Menyatakan sah menurut Hukum atas kesepakatan Jual Beli Tanah Obyek Sengketa tersebut diatas .- 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslaag ) atas tanah obyek sengketa tersebut .- 4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut berupa sebidang tanah darat SHM No. 00972 atas nama Waryono, luas + 753 M2 yang terletak di Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr. Toto, Sdr. Rawin, Sdr. Rahayu, Sebelah Timur : Jalan Desa , Sebelah Selatan : Tanah Milik Sdr.Absin, Sdr.Kasanatun, Sdr. Nizaroh, Sebelah Barat : Tanah Milik Aisah , merupakan Tanah Milik Para Penggugat yang sah .- 5. Menyatakan Demi Hukum untuk bisa proses balik nama sertifikat menjadi atas nama Para Penggugat tanpa ada identitas maupun tandatangan dari Tergugat .- 6. Menetapkan bahwa penguasan Tanah Obyek Sengketa dan bangunan rumah yang berdiri diatas-nya yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat III adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Hukum. 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat III ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat secara sukarela dan jika mengalami kesulitan dibantu alat Negara Kepolisian Republik Indonesia .- 8. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi dan upaya Hukum lain-nya .- 9. Menghukum Tergugat maupun Para Turut Tergugat supaya tunduk dan taat pada Putusan ini .- 10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini yang timbul dari permulaan hingga selesai .-
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai Keadilan dan Hukum yang berlaku . |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |