Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Pml WIDODO BASUKI 1.1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang
2.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Sabtu, 31 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WIDODO BASUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIWIT KUSTIONOWIDODO BASUKI
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang
22. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Denni Sulistio Mirza1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang
2ABDUL kHALIM2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR 
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
3. Menyatakan TERGUGAT I adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana  telah  diatur  dalam PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:35/POJK.05/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Pasal 35 Jo. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN.
4. Menyatakan TERGUGAT I adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No.36, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah dengan suka rela memberikan Perjanjian Kredit dengan nomor rekening 0069-01-501388-15-5 atas nama pemilik rekening WIDODO BASUKI beserta turunanya secara lengkap dengan tidak ada yang disembunyikan. 
5. Menyatakan TERGUGAT I adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No.36, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah dengan suka rela memberikan Surat Penilaian (Appraisal) dari agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 2356, atas nama WIDODO BASUKI.  
6. Menyatakan TERGUGAT I adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No.36, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah untuk tidak menjual sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2356, atas nama WIDODO BASUKI, dengan luas 645 m?2; (enam ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pemalang, Kecamatan Petarukan, Desa Petarukan dengan harga dibawah Rp.1.045.000.000,- (satu milyar empat puluh lima juta rupiah).
7. Menyatakan TERGUGAT II adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Alamat Jl. KS. Tubun No.12, Randugunting, Kec. Tegal Sel., Kota Tegal, Jawa Tengah 52131 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
8. Memerintahkan TERGUGAT II adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Alamat Jl. KS. Tubun No.12, Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah 52131 untuk MENGHENTIKAN LELANG.
9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT i dan TERGUGAT II. 
 
SUBSIDER
1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi IMMATERIIL sebesar Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT (WIDODO BASUKI).
2. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat  lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak