INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2025/PN Pml | WIDODO BASUKI | 1.1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang 2.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Pml | |||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 31 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
3. Menyatakan TERGUGAT I adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana telah diatur dalam PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:35/POJK.05/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Pasal 35 Jo. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN.
4. Menyatakan TERGUGAT I adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No.36, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah dengan suka rela memberikan Perjanjian Kredit dengan nomor rekening 0069-01-501388-15-5 atas nama pemilik rekening WIDODO BASUKI beserta turunanya secara lengkap dengan tidak ada yang disembunyikan.
5. Menyatakan TERGUGAT I adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No.36, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah dengan suka rela memberikan Surat Penilaian (Appraisal) dari agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 2356, atas nama WIDODO BASUKI.
6. Menyatakan TERGUGAT I adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Pemalang, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No.36, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah untuk tidak menjual sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2356, atas nama WIDODO BASUKI, dengan luas 645 m?2; (enam ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pemalang, Kecamatan Petarukan, Desa Petarukan dengan harga dibawah Rp.1.045.000.000,- (satu milyar empat puluh lima juta rupiah).
7. Menyatakan TERGUGAT II adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Alamat Jl. KS. Tubun No.12, Randugunting, Kec. Tegal Sel., Kota Tegal, Jawa Tengah 52131 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
8. Memerintahkan TERGUGAT II adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Alamat Jl. KS. Tubun No.12, Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah 52131 untuk MENGHENTIKAN LELANG.
9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT i dan TERGUGAT II.
SUBSIDER
1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi IMMATERIIL sebesar Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT (WIDODO BASUKI).
2. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono ) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
