Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PETARUKAN SUZANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PETARUKAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENNY YOGANANTRA BAYU SASONGKO, dan RekanPT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PETARUKAN
Tergugat
NoNama
1SUZANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG, SH.SUZANA
Nilai Sengketa(Rp) 173.241.468,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1911OWIB/3793/11/2019 tanggal 26/11/2019.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
12. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1911OWIB/3793/11/2019 tanggal 26/11/2019.
4. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 173.241.468,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 173.241.468,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 154.724.604,-
Tunggakan Bunga Rp.  18.516.864,-
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM SHM No.3603 /Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atas nama Suzana, dengan luas 97 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01284/Taman/2009 tanggal 5 November 2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak