INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2024/PN Pml | PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PETARUKAN | SUZANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 173.241.468,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1911OWIB/3793/11/2019 tanggal 26/11/2019.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
12. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1911OWIB/3793/11/2019 tanggal 26/11/2019.
4. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 173.241.468,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 173.241.468,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 154.724.604,-
Tunggakan Bunga Rp. 18.516.864,-
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM SHM No.3603 /Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atas nama Suzana, dengan luas 97 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01284/Taman/2009 tanggal 5 November 2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
