Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2021/PN Pml BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA KC PEMALANG 1.SUNINGSIH DAN KARYONO
2.DARIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat 049/BPRSAS/LEG/VII/2021
Penggugat
NoNama
1BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA KC PEMALANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNINGSIH DAN KARYONO
2DARIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.557.874,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 59.557.874,- (Lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
  5. Menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur tersebut untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak