1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan dan melaporkan kepada pejabat/pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Pemalang atas perubahan tanggal lahir dari 24 Mei 2001 menjadi 07 Januari 1999 pada Akta lahir dan KTP;
3. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Kabupaten Pemalang untuk mengganti Tanggal Lahir Pemohon dari 24 Mei 2001 menjadi 07 Januari 1999 pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3327-LT27022018-0021 Tanggal 29 Maret 2023 dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang tersebut dalam register yang tersedia;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |