Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2025/PN Pml LENA SUPRATININGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2025/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LENA SUPRATININGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEDI SUBEKTI, S.HLENA SUPRATININGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan dan melaporkan kepada pejabat/pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Pemalang atas perubahan tanggal lahir dari 24 Mei 2001 menjadi 07 Januari 1999 pada Akta lahir dan KTP;
3. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Kabupaten Pemalang untuk mengganti Tanggal Lahir Pemohon dari 24 Mei 2001 menjadi 07 Januari 1999 pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3327-LT27022018-0021 Tanggal 29 Maret 2023  dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang tersebut dalam register yang tersedia;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak