| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPRIHATIN Binti (Alm) SUTIMIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Alun-Alun Pemalang yang beralamat di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara:......................
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 05.00 WIB Terdakwa Suprihatin Binti (Alm) Sutimin tiba di Alun-Alun Kabupaten Pemalang yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang untuk mengikuti acara Kirab Gunungan Hasil Bumi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Pemalang ke-451 tahun 2026, kemudian pada pukul 11.00 WIB berlangsung acara Kirab Gunungan Hasil Bumi sehingga masyarakat yang menghadiri acara tersebut saling berebut hasil bumi.
- Bahwa pada saat penonton saling berebut hasil bumi, Terdakwa Suprihatin Binti (Alm) Sutimin memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil handphone tanpa izin dari pemiliknya dengan cara membuka resleting tas milik salah satu penonton yang sedang berebut hasil bumi yaitu Saksi Uji Rumiati Binti (Alm) Ruyoto dengan ciri-ciri 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru merek Yulisen, kemudian Terdakwa Suprihatin Binti (Alm) Sutimin mengambil handphone di dalam tas tersebut dengan ciri-ciri 1 buah HP jenis Samsung seri Galaxy A06 model SM-A065F/DS warna Putih silver Nomor Serial: R9RY5062XDW, Warna: Putih (Silver), IMEI 1: 352978788143361 dan IMEI 2: 354435138143367 nomor seluler: 082172324168 menggunakan tangannya tanpa seizin Saksi Uji Rumiati Binti (Alm) Ruyoto.
- Bahwa setelah mengambil handphone milik Saksi Uji Rumiati Binti (Alm) Ruyoto ciri-ciri 1 buah HP jenis Samsung seri Galaxy A06 model SM-A065F/DS warna Putih silver Nomor Serial: R9RY5062XDW, Warna: Putih (Silver), IMEI 1: 352978788143361 dan IMEI 2: 354435138143367 nomor seluler: 082172324168, Terdakwa Suprihatin Binti (Alm) Sutimin memasukkan handphone tersebut ke dalam tas milik Terdakwa Suprihatin Binti (Alm) Sutimin denga ciri-ciri 1 (satu) buah tas selempang warna kuning dan ada tulisan prada milano, kemudian Terdakwa Suprihatin Binti (Alm) Sutimin segera meninggalkan kerumunan dan berdiri tidak jauh dari masyarakat yang sedang berebut gunungan hasil bumi di alun-alun Pemalang.
- Bahwa tujuan Terdakwa Suprihatin Binti (Alm) Sutimin mengambil handphone milik Saksi Uji Rumiati Binti (Alm) Ruyot tanpa izin adalah untuk menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan handphone tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Suprihatin Binti (Alm) Sutimin, Saksi Uji Rumiati Binti (Alm) Ruyot mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa SUPRIHATIN Binti (Alm) SUTIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. |