| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan No. XXXIII/V/2021 tertanggal 05 Mei 2021 sah dan mengikat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan denda yang harus dibayarkan Para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan seketika, dan apabila Para Tergugat tidak dapat melaksanakan pembayaran maka jaminan akan dilelang di muka hukum melalui balai lelang;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas Sertifikat Hak Milik No. 6244/ Pelutan Surat Ukur No. 03371/Pelutan/2014 dengan luas 86 M2 atas nama BAWON;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |