Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2022/PN Pml PT Danawa Gemah Samudra 1.WAHYU SUGIARTO
2.HENI SALBIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2022/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 12 Apr. 2022
Nomor Surat 010/G/KH-YR/IV/2022
Penggugat
NoNama
1PT Danawa Gemah Samudra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKARDO SIREGARPT Danawa Gemah Samudra
Tergugat
NoNama
1WAHYU SUGIARTO
2HENI SALBIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan No. XXXIII/V/2021 tertanggal 05 Mei 2021 sah dan mengikat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan denda yang harus dibayarkan Para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan seketika, dan apabila Para Tergugat tidak dapat melaksanakan pembayaran maka jaminan akan dilelang di muka hukum melalui balai lelang;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas Sertifikat Hak Milik No. 6244/ Pelutan Surat Ukur No. 03371/Pelutan/2014 dengan luas 86 M2 atas nama BAWON;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak