Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2025/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
HILBA SETIAWAN Bin DISON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1799/M.3.22/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILBA SETIAWAN Bin DISON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa Hilba Setiawan Bin Almarhum Dison, pada hari dan tanggal yang tidak diingat dengan pasti dalam bulan Desember 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT Mitra Ekspedisi Sejahtera (J&T Ekspress Cabang Comal) yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 5B Kecamatan Comal Kelurahan Purwoharjo Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT Mitra Ekspedisi Sejahtera (J&T Ekspress Cabang Comal) yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 5B Kecamatan Comal Kelurahan Purwoharjo Kabupaten Pemalang sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor: 101/MES/S.PSM-HRD/VI/2020 tanggal 01 Juni 2020 dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 121/MES/HRD-DIR/PKWT/02/2023 tanggal 01 Februari 2023 diangkat sebagai Supervisor J&T Cabang Comal.
  • Bahwa terdakwa bertugas sebagai Supervisor yang melakukan pengawasan terhadap keluar masuk barang dan pengawasan kinerja karyawan, sedangkan yang bertanggung jawab mengelola keuangan J&T Cabang Comal adalah admin yang bernama saksi Widya Restuning Sabilla alias Widia bin Slamet Riyadi dan saksi Prabowo bin Sucipto namun apabila salah satu admin sedang libur maka terdakwa ikut bertanggung jawab untuk mengelola keuangan tersebut dengan cara menyetorkan uang dari para kurir dan di hari selanjutnya uang yang disetorkan dikirim oleh terdakwa melalui transfer ke kantor pusat PT. Mitra Ekspedisi Sejahtera.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Desember 2023 terdakwa yang pada saat itu sedang menggantikan saksi Widya Restuning dan saksi Prabowo sebagai admin merasa membutuhkan uang, sehingga terdakwa berpikir untuk mengambil tanpa izin uang milik Perusahaan J&T yaitu dengan cara uang dari setoran para kurir yang seharusnya disetorkan ke pusat, namun terdakwa mengambil uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa secara berurutan melakukan perbuatan tersebut dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama dengan rincian:
  • Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti di bulan Desember 2023 terdakwa mengambil uang sebesar Rp354.755,00 (tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
  • Pada anggal 04 Januari 2024 uang milik perusahaan yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp62.039.420,00 (enam puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah) namun oleh terdakwa hanya disetorkan sejumlah Rp57.039.420,00 (lima puluh tujuh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) diambil oleh terdakwa.
  • Pada tanggal 09 Januari 2024 uang milik perusahaan yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp44.393.317,00 (empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) namun oleh terdakwa hanya disetorkan sejumlah Rp35.393.317,00 (tiga puluh lima juta tiga juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) dan sisanya sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) diambil oleh terdakwa.
  • Pada tanggal 10 Januari 2024 uang milik perusahaan yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp74.408.252,00 (tujuh puluh empat juta empat ratus delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) namun oleh terdakwa hanya disetorkan sejumlah Rp67.208.252,00 (enam puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dan sisanya sebesar Rp7.200.000,00(tujuh juta dua ratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa.
  • Pada tanggal 12 Januari 2024 uang milik perusahaan yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp68.070.745,00 (enam puluh delapan juta tujuh puluh ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) namun oleh terdakwa hanya disetorkan sejumlah Rp66.070.745,00 (enam puluh enam juta tujuh puluh ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dan sisanya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) diambil oleh terdakwa.
  • Pada tanggal 13 Januari 2024 uang milik perusahaan yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp62.390.894,00 (enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) namun oleh terdakwa hanya disetorkan sejumlah Rp56.990.894,00 (lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan sisanya sebesar Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa.
  • Pada tanggal 19 Januari 2024 uang milik perusahaan yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp55.298.339,00 (lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh delapan tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) namun oleh terdakwa hanya disetorkan sejumlah Rp51.298.339,00 (lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan sisanya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) diambil oleh terdakwa.
  • Pada tanggal 20 Januari 2024 uang milik perusahaan yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp53.447.527,00 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) namun oleh terdakwa hanya disetorkan sejumlah Rp50.547.527,00 (lima puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dan sisanya sebesar Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi Widya dan saksi Prabowo yang merupakan admin J&T Cabang Comal mendapat informasi adanya tagihan setoran tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp47.505.942,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus lima ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) yang mana dari tagihan tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp3.651.187,00 (tiga juta enam ratus seribu seratus delapan puluh tujuh rupiah), sehingga adanya kekurangan sebesar Rp43.854.755,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
  • Bahwa saksi Yohanes selaku auditor melakukan klarifikasi kepada admin, kurir dan terdakwa. Pada saat itu didapati informasi jika sisa tagihan yang belum dibayarkan tersebut telah diambil oleh terdakwa tanpa izin dan telah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas inisiatif terdakwa sendiri dan tidak ada ijin perusahaan serta uang setoran yang tidak disetorkan ke Perusahaan J&T tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Perusahaan J&T Cabang Comal mengalami kerugian sebesar Rp43.854.755,00 (empat puluh tiga jut a delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

------------Perbuatan terdakwa Hilba Setiawan Bin Almarhum Dison diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya