Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2026/PN Pml 1.CASMUTI
2.CIPTO MULYO
3.SISMANTO
4.SITI KHULIYAH
5.RUDEWI
6.HESTI WINARNI
1.KSP Dana Maju Berkembang
2.Susanto Tri Teguh Leksono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CASMUTI
2CIPTO MULYO
3SISMANTO
4SITI KHULIYAH
5RUDEWI
6HESTI WINARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. A Saiful Aziz, S.H.I, M.S.ICASMUTI
2Dr. A Saiful Aziz, S.H.I, M.S.ICIPTO MULYO
3Dr. A Saiful Aziz, S.H.I, M.S.ISISMANTO
4Dr. A Saiful Aziz, S.H.I, M.S.ISITI KHULIYAH
5Dr. A Saiful Aziz, S.H.I, M.S.IRUDEWI
6Dr. A Saiful Aziz, S.H.I, M.S.IHESTI WINARNI
Tergugat
NoNama
1KSP Dana Maju Berkembang
2Susanto Tri Teguh Leksono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KSP Dan Pembiayaan Syariah Kospin Jasa Syariah
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tegal
3Kepala ATR/BPN Pemalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KHALIMKantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tegal
2Agus hartanto, SH.MHKSP Dan Pembiayaan Syariah Kospin Jasa Syariah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara masing-masing Penggugat dengan Tergugat I (Koperasi Simpan Pinjam/ KSP Dana Maju Berkembang) berdasarkan penempatan dan pencatatan dana dalam produk simpanan sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan.
3. Menyatakan Tergugat I (Koperasi Simpan Pinjam/ KSP Dana Maju Berkembang) telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan dana Para Penggugat yang telah jatuh tempo dan/atau telah dapat dicairkan, meskipun telah dilakukan penagihan secara langsung.
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Maju Berkembang Nomor 005/KSP DANA/PAN-RALB/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023, beserta seluruh keputusan yang dihasilkan di dalamnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai dasar pengelolaan, penyelesaian, dan pemberesan kekayaan koperasi.
5. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 933 tanggal 26 Februari 1999 seluas 4.820 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 934 tanggal 26 Februari 1999 seluas 2.450 m2, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, merupakan aset atau kekayaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Maju Berkembang yang menjadi bagian dari harta kekayaan koperasi untuk menjamin pemenuhan seluruh kewajiban hukum koperasi kepada para anggota, kreditur, dan pihak lain yang berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai hak tagih yang sah terhadap koperasi.
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai, sekaligus, dan tanpa syarat kepada Para Penggugat atas seluruh dana simpanan yang menjadi hak masing-masing Penggugat sebagaimana tercatat dalam administrasi resmi Tergugat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penggugat I (CASMUTI) sebesar Rp533.538.500,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
2. Penggugat II (CIPTO MULYO) sebesar Rp. 104.200.967,00 (seratus empat juta dua ratus ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);
3. Penggugat III (SISMANTO) sebesar Rp. 30.474.824,75 (tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen);
4. Penggugat IV (SITI KHULIYAH) sebesar Rp. 3.267.921,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah);
5. Penggugat V (RUDEWI) sebesar Rp. 30.162.864,00 (tiga puluh juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah); dan
6. Penggugat VI (HESTI WINARNI) sebesar Rp. 10.801.982,00 (sepuluh juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);

sehingga jumlah keseluruhan yang wajib dibayar oleh Tergugat I kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 712.447.058,75 (tujuh ratus dua belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen), berikut bunga, ganti rugi, atau pembayaran lain yang diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

7. Menghukum Tergugat II (Susanto Tri Teguh Leksono) secara tanggung renteng bersama Tergugat I untuk membayar kerugian materiil Para Penggugat sebesar Rp. 712.447.058,75 (tujuh ratus dua belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen).
8. Secara subsidiair terhadap petitum angka 7, apabila Majelis Hakim berpendapat Tergugat II (Susanto Tri Teguh Leksono) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Para Penggugat, menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Para Penggugat sebesar bagian yang terbukti merupakan akibat perbuatan dan/atau kelalaiannya, yang pembayarannya dipenuhi dari hak Tergugat II (Susanto Tri Teguh Leksono) atas kelebihan Hasil Bersih Lelang setelah terlebih dahulu dipenuhi hak preferen Turut Tergugat I, biaya lelang, pajak, dan kewajiban sah lainnya, dengan jumlah paling banyak sebesar Rp. 712.447.058,75 (tujuh ratus dua belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen).
9. Menetapkan bahwa setiap pembayaran yang diterima Para Penggugat dari Tergugat I dan/atau Tergugat II berdasarkan putusan dalam perkara ini wajib diperhitungkan sebagai pengurang terhadap jumlah keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat, sehingga tidak terjadi pembayaran ganda dan jumlah yang diterima Para Penggugat tidak melebihi jumlah kerugian yang dikabulkan oleh Pengadilan.
10. Mengabulkan permohonan sita Para Penggugat untuk menjamin agar putusan dalam perkara a quo tidak menjadi hampa atau tidak dapat dilaksanakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. sepanjang Sertipikat Hak Milik Nomor 933 tanggal 26 Februari 1999 seluas 4.820 m?2; dan Sertipikat Hak Milik Nomor 934 tanggal 26 Februari 1999 seluas 2.450 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat, dan/atau tertanam di atasnya, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, masih tercatat atas nama Tergugat II dan belum beralih secara sah kepada pembeli lelang, memerintahkan peletakan sita persamaan atau sita penyesuaian atas kedua objek tersebut; atau
2. apabila kedua objek tersebut telah terjual melalui pelelangan umum dan telah beralih secara sah kepada pembeli lelang, memerintahkan peletakan sita jaminan atas piutang dan/atau hak tagih Tergugat II terhadap kelebihan hasil bersih lelang yang berdasarkan Risalah Lelang dan perhitungan resmi menjadi hak Tergugat II, setelah terlebih dahulu dipenuhi hak preferen Turut Tergugat I, biaya lelang, pajak, dan kewajiban sah lainnya, dengan jumlah paling tinggi sebesar Rp.712.447.058,75 (tujuh ratus dua belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen).

11. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan, sita penyesuaian, dan/atau sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan penetapan Pengadilan dalam perkara a quo, dengan ketentuan bahwa sita tersebut:
1. tidak membatalkan, menunda, mengurangi, atau menurunkan peringkat Hak Tanggungan dan hak preferen Turut Tergugat I
2. tidak mengganggu hak pembeli lelang yang beriktikad baik apabila objek telah terjual dan beralih secara sah; dan
3. hanya menjangkau objek atau hak ekonomi yang secara hukum masih menjadi milik atau hak Tergugat II.

12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap penetapan dan putusan dalam perkara a quo serta melaksanakan tindakan sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, yaitu:
1. memerintahkan Turut Tergugat I (Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Kospin Jasa Syariah), apabila setelah pelunasan seluruh piutangnya masih terdapat kelebihan hasil bersih lelang yang menjadi hak Tergugat II dan kelebihan tersebut berada dalam penguasaan Turut Tergugat I, untuk menahan serta tidak menyerahkan atau mengalihkannya kepada Tergugat II maupun pihak lain, paling tinggi sebesar Rp712.447.058,75, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap atau terdapat penetapan lain dari Pengadilan Negeri Pemalang;
2. memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tegal), sepanjang kelebihan hasil bersih lelang yang menjadi hak Tergugat II masih berada dalam penguasaannya, untuk menahan serta tidak menyerahkan atau mengalihkannya kepada Tergugat II maupun pihak lain, paling tinggi sebesar Rp712.447.058,75, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap atau terdapat penetapan lain dari Pengadilan Negeri Pemalang; dan
3. memerintahkan Turut Tergugat III (ATR/BPN Kabupaten Pemalang), sepanjang Sertipikat Hak Milik Nomor 933 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 934 masih tercatat atas nama Tergugat II dan belum beralih secara sah kepada pembeli lelang, untuk mencatat sita persamaan atau sita penyesuaian dalam buku tanah dan dokumen pertanahan kedua objek tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

13. Menetapkan bahwa identifikasi objek sita sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 10 didasarkan pada nomor sertipikat, nama pemegang hak, luas, dan lokasi objek, sehingga perubahan kode lot, nomor registrasi lelang, tanggal pelaksanaan lelang, nilai limit, atau identitas administratif lainnya dalam lelang ulang tidak mengubah identitas yuridis objek yang dimohonkan sita.
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan kepatutan (ex aequo et bono), tanpa mengurangi hak preferen pemegang Hak Tanggungan yang sah.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak